07 Mar 2024

Visi Anti Korupsi Turut Jadi Pandu Bagi Pemda DIY

Yogyakarta (07/03/2024) jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah DIY hingga saat ini mendukung penuh dan memerintahkan seluruh perangkat daerahnya, untuk terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Bahkan visi anti korupsi secara nasional telah menjadi pemandu integritas dan menjadi nafas utama dalam setiap pengambilan keputusan di Pemda DIY.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono dalam Koordinasi dan Pertemuan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Daerah DIY pada Kamis (07/03). Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Beny mengatakan, transparansi bukan lagi pilihan tetapi keharusan, di mana setiap individu memiliki keberanian untuk mengatakan tidak pada korupsi.

“Dengan kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi, saya yakin kita dapat mencapai masyarakat yang adil, sejahtera, dan bebas dari korupsi. Untuk itulah, melalui pertemuan ini, mari kita satukan tekad dan upaya untuk mewujudkan visi pemberantasan korupsi di DIY, seiring mendengarkan berbagai arahan dan masukan dari KPK,” ungkapnya.

Beny menuturkan, mewakili Pemda DIY, ia mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang telah menginisiasi acara koordinasi strategis kali ini. Kegiatan ini bukan hanya semata forum pertemuan, tetapi juga sebagai wadah sinergitas dan kolaborasi antara Pemda DIY dengan KPK, dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah kita tercinta.

“Kami sadar, korupsi adalah musuh laten bersama, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan moral-sosial, dan menghambat kemajuan bangsa. Besar harapan kita semua, bahwa kita dapat bergerak bersama, secara sistematis dan masif, dalam rangka memperkuat fondasi pencegahan korupsi,” imbuhnya.

Mengenai upaya mengimplementasikan SNI/ISO 37001:2016, Beny menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan implementasi SNI/ISO 37001:2016 cukup efektif dalam memberantas penyuapan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini merupakan standar pedoman dalam membangun tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Penelitian Brescia bahkan menyimpulkan ISO 37001 sebagai alat penilaian risiko dirasa efektif untuk mencegah korupsi. Implementasi standar ini, sangat cocok dalam mendukung sistem administrasi dan memberikan kerangka kerja untuk organisasi, dalam mengelola risiko penyuapan dengan lebih efektif,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Maruli Tua Manurung mengatakan, sosialisasi yang diadakan KPK saat ini bertujuan memyampaikan terkait fokus koordinasi untuk tahun 2024. Ke depannya, tantangan terbesar bagi semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi ialah memastikan indikator-indikator  pemberatnasan korupsi yang ada bisa betul-betul berdampak.

“Sudah sedemikian panjang upaya pemberantasa korupsi yang kita lakukan. Masalah terbesarnya tentu masih soal tindak korupsinya. Karena itu, perlu upaya lebih bagaimana agar upaya pemberantasan korupsi ini bisa sistemis dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Maruli mengungkapkan, koordinasi dengan pemerintah daerah jelas perlu dilakukan karena KPK membutuhkan dukungan untuk bisa menyebarluaskan seluruh indikator pemberantasan korupsi hingga ke tingkat terbawah. Hal ini agar setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa berdampak terhadap pencapaian tujuan nasional. (Rt/Alh/Th)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: