07 Feb 2024
  Humas DIY Berita,

Wagub DIY Serahkan LKPD 2023 ke BPK DIY

Yogyakarta (07/02/2024) - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY. Adapun laporan yang diserahkan pada Rabu (07/02) tersebut merupakan laporan unaudited dan diterima secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Hidayat di Kantor BPK DIY, Tegalrejo, Yogyakarta.

Saat membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sri Paduka menyampaikan, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara adalah hal yang sangat krusial. Bukan hanya tentang memenuhi standar atau prosedur, melainkan tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset terpenting yang kita miliki dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan efisien,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka menuturkan, tujuan utama dari penyusunan laporan keuangan ini bukan hanya untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akan tetapi, lebih jauh lagi guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda DIY.

“Pada hari ini, dengan penuh rasa tanggung jawab, kami menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Kami berharap, melalui proses audit yang akan dilakukan, laporan ini dapat memberikan gambaran yang akurat dan jujur tentang kondisi keuangan daerah kami,” jelas Sri Paduka.

Sri Paduka juga mengutarakan harapannya agar dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-14 kalinya. Hal Ini bukan hanya sekadar sebuah pencapaian, tetapi lebih sebagai bukti komitmen Pemda DIY dalam mempertahankan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah DIY. “Semoga prestasi ini dapat kami pertahankan di tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.

Laporan ini sendiri merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah DIY kepada BPK dan tentunya kepada masyarakat DIY. Laporan ini mengacu pada Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Adapun penilaian pada tahun-tahun sebelumnya, DIY berhasil mendapatkan predikat WTP selama 13 kali dari BPK RI. WTP ini merupakan opini audit tertinggi yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Hidayat, juga meminta dukungan dan fasilitasi, agar dapat melaksanakan semua prosedur pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Agar nantinya tidak asal dalam mengambil kesimpulan serta dapat mempertahankan opini WTP ke-14 kalinya.

“Kami di dalam pelaksanaan pemeriksaan mengharapkan dukungan dan komunikasi yang baik dan lancar dengan Pemda DIY. Sehingga, nantinya diujung pemeriksaan kami tidak salah menyimpulkan terkait hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan tahun 2023,” ucap Widhi.

Hadir mendampingi Sri Paduka, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dan Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso, serta Kepala Inspektur DIY M. Setiadi. Selain itu, hadir pula  dan Kepala Paniradya Kaistimewaan Aris Eko Nugroho. (ham/wpt/sd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: