21 Okt 2011
  Humas Berita,

Wagub Paku Alam IX Buka Rakorwasda

Wagub Paku Alam IX Buka Rakorwasda

 

Program Pengawasan Dapat Dilaksanakan Secara Terpadu, Terhindar Dari Tumpang Tindih

Wagub DIY Paku Alam IX membuka Rakorwasda Inspektorat Provinsi DIY, di Hotel JayakartaYOGYAKARTA (21/10/2011) pemda-diy.go.id
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah, Gubernur dan Bupati Walikota, adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan Pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian dikemukakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Paku Alam IX, ketika membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat Provinsi DIY, di Hotel Jayakarta, Jumat (21/10).

Penyelenggaraan Rakorwasda diikuti unsur Itjen Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP beserta jajaran, Inspektur Wilayah Provinsi dan jajaran, Inspektur Kabupaten Kota se DIY, serta auditor di lingkup Inspektorat Provinsi DIY dan Kabupaten Kota.

Rakorwasda dimaksudkan selain mensosialisasi kegiatan pengawasan pusat 2012 oleh Itjen Kemendagri, juga dilakukan koordinasi program kerja pengawasan tahunan tahun 2012. Bertujuan untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan dalam rangka mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan bertubi-tubi. Kemudian juga dalam rangka meningkatkan akuntabilitas publik instansi pemerintah daerah, dan meningkatkan kualitas aparatur pengawasan berikut hasil pengawasannya.

Ditambahkan Sultan, pengawasan ini dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah sesuai dengan bidang kewenangannya masing-masing. Dalam rangka merealisasikan fungsi-fungsi organik dalam manajemen pemerintahan tersebut, maka pada saat ini dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah, ujarnya.

Sultan berharap, melalui Rakorwasda program pengawasan dapat dilaksanakan secara terpadu, terhindar dari tumpang tindih. Sehingga pengawasan dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa mengganggu obyek yang diperiksa, serta dapat tersusun kesepakatan Program Kerja Pengawasan Tahunan antar para pihak terkait.

Sementara Kepala Inspektorat Provinsi DIY, Drs. Haryono, MM, mengatakan, dalam rangka mendukung terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, peran pengawasan merupakan faktor kunci atau faktor penentu dalam hal mendorong terwujudnya aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.

Menurut Haryono, pada tahun 2012 direncanakan Inspektorat Provinsi DIY melakukan pengawasan seperti pemeriksaan berkala terhadap 184 obyek pemeriksaan, teridir dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Provinsi DIY 34, Pemkab Bantul 4, Pemkab Sleman 7, Pemkab Kulonprogo 5, Pemkab Gunungkidul 9, dan Pemkot Yogyakarta 4 obyek.

Selain itu juga melakukan terhadap 75 Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) serta 46 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkup Pemprov DIY. Serta melakukan pemeriksaan khusus terhadap 50 obyek pemeriksaan yaitu dengan melakukan pendampingan ataupun pemeriksaan kasus terhadap pengaduan-pengaduan, katanya. (rsd)

HUMAS Ro UHP DIY

Bagaimana kualitas berita ini: