15 Des 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Wujudkan PTSP Lewat SOP, OPD DIY Tak Bisa One Man Show

Yogyakarta (15/12/2022) jogjaprov.go.id — Peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DIY sudah sewajarnya diatur dengan Standard Operational Procedure (SOP) agar memiliki ranah dan skema yang jelas dalam pelaksanaannya. SOP yang jelas akan menjadi acuan jika seandainya terdapat masalah perizinan yang terkait hukum. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji pada sambutannya saat membuka Rakorpim (high level meeting) PTSP DIY, Kamis (15/12) pagi, di Grand Inna Malioboro, Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah DIY melalui DPPM DIY baru saja memperoleh peringkat Top 3 untuk kinerja terbaik se-Indonesia. Aji mengatakan bahwa prestasi itu merupakan sesuatu yang patut diapresiasi sembari meningkatkan pelayanan agar tetap menjadi yang paling unggul. “Yang namanya satu pintu ya satu pintu, dari mulai perizinan awal hingga akhir. Maka kemudian harus menjadi target kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan unggul,” ujarnya.

Salah satu upaya untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan prima adalah dengan melakukan sosialisasi yang jelas soal SOP dan dapat dipahami semua orang. “SOP perlu disosialisasikan ke semuanya di OPD baik PNS, Non-PNS, tenaga bantu, ataupun PPPK. Semuanya harus memahami,” pesannya.

Dalam melakukan upaya itu, menurutnya, ASN tak boleh lelah untuk berpikir, berusaha, dan berhenti bergerak. “Semuanya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semakin tinggi jabatan, justru kita yang semakin harus mendengarkan kritik dan saran dari masyarakat,” pesan mantan Kepala Disdikpora DIY ini.

Tak hanya itu, dalam memberikan pelayanan prima, terdapat beberapa catatan yang di masa depan akan menjadi tantangan. “Setiap OPD seharusnya memiliki teamwork yang baik. Tidak boleh one man show. Teamwork yang baik akan mengurangi risiko kesalahan, sekaligus menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Secara hasil juga lebih baik daripada hanya dipikirkan satu orang saja.”

Aji turut mengingatkan pentingnya pelayanan prima non-perizinan. Seperti misalnya memberikan pelayanan masyarakat jelang hari libur atau perayaan keagamaan. “Sebentar lagi akan tiba Hari Natal dan libur tahun baru 2023. Ini salah satu hal yang juga kita wajib bahas untuk pengamanan dan pelayanan masyarakat. Sekali lagi, SOP tentunya diperlukan sebagai panduan dalam bertindak,” tutup Aji.

Sementara, Kepala DPPM DIY Agus Priono pada kesempatan yang sama menyampaikan DPPM sebagai salah satu OPD bertugas membantu gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perizinan dan penanaman modal. “Dengan mengusung motto ‘Pelayanan Terbaik Komitmen Kami’, DPPM memiliki misi mewujudkan peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat serta penguatan ekonomi yang berbasis sumber daya lokal untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat dan ekonomi yang berkeadilan,” terangnya.

Agus juga berujar bahwa secara kelembagaan dalam memberikan pelayanan prima, DPPM selalu mengacu pada dua peraturan. “Pertama yakni Perda DIY No.1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah dan Pergub DIY No.81/2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja DPPM,” urainya.

Menindaklanjuti arahan Sekda DIY, Agus menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya tengah mengusulkan SOP dan Standar Pelayanan (SP) Pemda terkait perizinan dengan mengutamakan dua prinsip yakni partisipatif dan kolaboratif. “Rancangan SOP tersebut juga telah didiskusikan melalui Forum Komunikasi Publik yang melibatkan akademisi, pelaku usaha, media, organisasi masyarakat, OPD teknis, dan perbankan,” ucap Agus.

Dari pembahasan yang telah digelar, ada dua masukan yang harus segera ditindaklanjuti DPPM DIY. “SOP dan SP yang mengusung prinsip SMART (Specific, Measurable, Accountable, Relevant, dan Timely). Juga sifatnya harus sederhana, sehingga mudah dimengerti, dapat dipertanggungjawabkan, dan memasukkan unsur aksesibilitas,” tutupnya.

Pada agenda tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen seluruh OPD DIY dan Sekretaris Daerah DIY dalam rangka mewujudkan PTSP di lingkup Pemda DIY.

Inti komitmen tersebut menyebutkan bahwa setiap OPD DIY akan bersinergi dan berkoordinasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, bersama meningkatkan pelayanan perizinan dengan mengimplementasikan SOP perizinan dan non-perizinan, serta melakukan monitoring evaluasi terkait pelaksanaan SOP di masing-masing instansi. 

Adapun OPD DIY yang menandatangi komitmen ini yakni Dinas LHK DIY, Dinas Koperasi UKM DIY, Dinas Pariwisata DIY, Disperindag DIY, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Dislautkan DIY, Disnakertrans DIY, Dishub DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Pertaru DIY, Dinas PU-ESDM DIY, Disdikpora DIY, dan Dinas Kebudayaan DIY. [vin/wap/hk]


Humas DIY

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: