PERGUB DIY TENTANG PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN

04 Sep 2020
  By Humas

Gubernur DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19.

Aturan ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan. Pada ruang lingkup pelaksanaan, subjek pengaturan mencakup perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagi perorangan yang wajib melakukan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum wajib melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian CoViD-19.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum juga wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M yang mudah diakses dan memenuhi standar bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Kewajiban lainnya ialah melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungannya, serta melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi. Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CoViD-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.

Terkait sosialisasi, akan dilakukan oleh perangkat daerah DIY yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Pergub DIY tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19 dapat diunduh pada pranala dibawah ini.

UNDUH DISINI