04 Des 2020
  Humas DIY Pendidikan,

Info BOS

 Informasi Seputar BOS

 

1. Sekolah dapat mulai mencairkan dan menggunakan dana tersebut sesuai dengan pedoman yang berlaku setelah dana masuk ke rekening sekolah.

2. Dengan lancarnya penyaluran dana BOS ini diharapkan dapat membantu sekolah dalam penyelenggaraan operasional sekolah.

3. Apabila dana BOS yang diterima terjadi selisih lebih atau kurang dari jumlah siswa yang seharusnya diterima, maka pihak sekolah segera melapor ke TIM BOS DIY di Jl. Cendana 9 Yogyakarta, atau Telpon. 513005 Fax. 513132. email: bos_diy@yahoo.co.id

4. Kekurangan atau kelebihan dana BOS yang seharusnya diterima akan dikompensasikan pada penyaluran berikutnya.

5. Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut.
  -Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember ;
  -Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 
  -Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 
  -Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015

6. Kelebihan salur maka segera dikembalikan ke rekening KAS Daerah Pemba DIY (Kasda DIY) dengan nomor rekening 001.111.000061 dan kode rekening 1.20.1.20.09.00.00.5.1.4.07.01 menggunakan Formulir Surat Tanda Setor (STS) , serta mengirimkan copy STS ke Tim Manajemen BOS DIY (Disdikpora DIY -Jl.cendana 9 Yogyakarta).
Adapun pengembalian kelebihan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober

Bagaimana kualitas berita ini: