27 Jun 2012
  Humas Berita,

2015 Diberlakukan Kebijakan Wajar Sembilan Tahun

2015 Diberlakukan Kebijakan Wajar Sembilan Tahun

Sultan: Sampai Dengan Bulan September 2012, Di DIY Diharapkan Sudah Tidak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

KEPATIHAN YOGYAKARTA (27/06/2012) pemda-diy.go.id
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, dalam rangka mendorong kebijakan Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun bagi anak-anak usia sekolah 2015 mendatang, sampai dengan bulan September 2012 di DIY diharapkan sudah tidak ada lagi anak putus sekolah atau tidak dapat menyelesaikan sekolah sampai ke jenjang pendidikan SMA, dengan alasan ekonomi atau orang tua tidak mampu.

Tahun 2015 itu sudah berlangsung Wajib Belajar 9 tahun, berarti mulai tahun ini sampai dengan bulan September 2012, di DIY anak-anak putus sekolah harus masuk sekolah lagi, kata Sultan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/06).

Ditambahkan Sultan, kebijakan Wajar Sembilan Tahun sudah disosialisasikan. Sehingga anak-anak yang lulus SMP tetapi belum pernah melanjutkan ke SMA atau yang berhenti di kelas III SMP, serta atau anak-anak yang berhenti sekolah di SMA pad kelas I atau kelas II atau kelas III tetapi belum selesai, harus sekolah lagi sampai lulus SMA.

Jangan sampai ada anak tidak mampu secara ekonomi tidak bersekolah, tandasnya.

Sementara berkomentar terkait dengan Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan membatasi anak kurang mampu untuk mengikuti Wajar Sembilan Tahun, Sultan menyatakan belum menerima informasi tersebut bahkan sampai hari ini belum ada koordinasi terkait masalah itu. (kar/rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: