21 Jul 2023
  Humas DIY Berita,

3 Bangunan Usaha di Atas TKD Sleman Disegel Sampai Kantongi Izin

Yogyakarta (20/07/2023) jogjaprov.go.id – Penertiban terhadap penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) kembali dilakukan oleh Satpol PP DIY. Tiga bangunan usaha yang beroperasi di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel pada Kamis (20/07) karena belum mengantongi izin.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya melakukan penutupan usaha di atas TKD pada tiga titik lokasi, yaitu SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik dan Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo, serta satu kos ekslusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak. SPBU Mudal ini memiliki luas 2000 m2, sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1600 m2, dan kos eksklusif di Banyujiwo, Wedomartani tersebut seluas 9.390 m2.

Noviar mengatakan, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun, dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga diketahui, selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga 2023, SPBU Mudal beroperasi tanpa izin yang diperbaharui. Demikian pula dengan sewa tanah, mereka tidak membayarkan kepada kelurahan seperti yang seharusnya.

“Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023. Sementara untuk kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” papar Noviar.

Menurut Noviar, ketiga lokasi tersebut sudah diberikan edukasi dan diminta untuk menghentikan operasional sementara, hingga izin selesai diurus. Apabila perizinan sudah turun, maka dipersilahkan untuk memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan yang seharusnya. Namun, lagi-lagi ketiga pelaku usaha tidak mengindahkan arahan tersebut. Oleh karena itu, terpaksa dilakukan penyegelan sementara, yang juga sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha ini.

Sesuai dengan Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD, seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY. “Kami berharap kepada seluruh pengguna TKD yang lain, prosedur ini supaya diikuti. Harus ada izin dari Pemda DIY, dari Gubernur DIY, baru melakukan aktivitas dan sewa menyewa dengan pihak kelurahan. Mohon ini diperhatikan betul,” tekan Noviar.

Senada dengan Noviar, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi yang turut serta dalam penertiban tersebut membenarkan bahwa sebelum penutupan terhadap tiga usaha tersebut dilakukan, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan kepada ketiga pihak usaha untuk melaksanakan pemeriksaan. Penanggung jawab pengelola dari ketiga usaha tersebut pun hadir dan diperiksa pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.

“Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ucap Qumarul.

Saat ini, dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak SPBU Mudal sedang mengupayakan perizinan, namun masih pada level kelurahan saja. Proses perizinan pemanfaatan TKD berjenjang, hingga nanti mendapatkan izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan lahan bagaimana mestinya.

“Kita lakukan penghentian sementara untuk kemudian mereka menyelesaikan proses administrasi perizinan dari penggunaan tanah desa. Mereka sudah berkoordinasi dengan kelurahan. Jadi masih pada proses negosiasi dengan kelurahan. Apakah nanti perpanjangan izinnya seperti apa, apakah harus 20 tahun ataupun berapa, itu nanti akan kita lihat hasilnya,” jelas Qumarul.

Terkait penyegelan Little Goo Eatery & Playzone yang baru mulai beroperasi mulai 10 Juli 2023 ini, Qumarul mengatakan, usaha kafe dan tempat wisata anak-anak ini juga harus ditutup sementara karena izin pemanfaatan TKD yang belum terbit. Pengajuan perizinan pemanfaatan TKD oleh Little Goo Eatery & Playzone ini sendiri diketahui juga masih dalam proses pengupayaan.

“Kita juga menutup Little Goo Eatery & Playzone. Ini karena juga sama, menggunakan tanah desa. Tidak memiliki izin. Prosesnya informasi terakhir, baik dari pengelola maupun tadi di rapat koordinasi, yang diinformasikan dari Kalurahan Sariharjo, izinnya sudah sampai di DPTR provinsi. Cuma memang, secara aturan hukum, pada saat orang mengajukan izin, seharusnya sebelum izin terbit dia belum bisa memulai aktivitas. Ini ternyata awal bulan Juli ini mereka sudah mulai beraktivitas, membuka layanan. Sehingga hari ini kita lakukan penutupan sementara, sampai dengan proses perizinannya selesai,” papar Qumarul.

Penutupan sementara ini turut dilakukan terhadap kos eksklusif di Banyujiwo yang berada di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak. Qumarul mengungkapkan, kos eksklusif yang juga belum mengantongi izin pemanfaatan TKD ini terdiri dari 94 kamar dimana 90% telah terisi. (Han/Jon/Rd/Kbs)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: