15 Agt 2013
  Humas Berita,

718 NARAPIDANA DI DIY TERIMA REMISI UMUM 17 AGUTUS 2013

718 NARAPIDANA DI DIY TERIMA REMISI UMUM 17 AGUTUS 2013

Yogyakarta (15/08/2013) jogjaprov.go.id. Pada rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2013 ini, sebanyak 617 Narapidana yang menghuni berbagai Lembaga Pemasyarakatan di DIY menerima Remisi dari Presiden Repbulik Indonesia yang penyerahan SKnya tadi pagi diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kum dan HAM DIY Rusdiyanto, Bc.IP., S.H., M.Hum. pagi tadi (Kamis, 15/08) bersamaan dengan penyerahan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.

Adapun 718 narapidana penerima remisi dari berbagai Lapas tersebut berdasarkan Keputusan Menhum dan Ham RI No. PAS-199-PK 01.01.02 tahun 2013 tersebut perinciannya adalah sebagai berikut : dari Lapas narkotika Klas IIA Yogyakarta sebanyak 212 orang, Lapas Klas II A Yogyakarta 270 orang narapidana, dari Lapas Klas II B Sleman sebanyak 142 orang, Rutan Klas II A Yogyakarta sebanyak 17 orang, Rutan Klas IIB Wates 12 orang, Rutan Klas II B Wonosari sebanyak 33 orang dan dari Rutan Klas IIB Kabupaten bantul sebanyak 32 orang.

Sementara itu hal yang sama dalam rangka Hari Raya Idhul Fitri 1434 H/2013 Masehi yang lalu juga Pemerintah telah memberikan remisi hukuman kepada 632 Narapidana yang menghuni berbagai Lapas yang tersebar di DIY antara lain 253 remisi di Lapas Kelas II A Yogyakarta(Wirogunan), di Lapas Narkotika Kelas II A untuk 182 narapidana, Lapas Kelas II B Sleman sebanyak 119 orang, Rutan Kelas II A Yogyakarta sebanyak 13 orang dan Rutan Klas II B Bantul sebanyak 26 orang, Rutan Kelas II B Wates, Kulonprogo sebanyak 11 orang dan Rutan Kelas II B Wonosari,Gunungkidul sebanyak 28 Orang.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur DIY, Sultan HB X menyampaikan bahwa penyerahan SK remisi berupa keringanan hukuman bagi para warga binaan yang berperilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan adalah demi menjalankan amanat undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Hak ini baru diberikan jika warga binaan telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan dan tata caranyapun sudah diatur pemerintah.

Kepada yang bebas, Gubernur meminta agar tidak canggung-canggung untuk melakukan sosialisasi, dan kembali melakukan pekerjaan halal, menjauhi tindak penyalahgunaan narkotika dan kriminal. Sikap ini penting dicamkan karena banyak warga binaan yang tidak bertobat, namun malah kembali menjadi penjahat kambuhan.

Sultan mencotohkan bahwa, banyak tokoh-tokoh dunia hitam pernah tersesat di limbah nista, kemudian setelah menerima petunjuk dan hidayah-Nya kembali kepangkuan-Nya dan menjadi tokoh-tokoh spiritual. (kar, teb)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: