20 Feb 2019

Melalui Program MCP, KPK Bantu Pencegahan Korupsi di DIY

Yogyakarta (20/02/2019) jogjaprov.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (20/02) pukul 10.00, melakukan rapat koordinasi dengan segenap pejabat publik di DIY terkait dengan realisasi program Monitoring Center for Prevention (MCP). Adapun sejumlah pejabat yang hadir dalam kegiatan yang digelar di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, ini antara lain Sekda DIY, Inspektur DIY, Bappeda, dan segenap perwakilan dari BKD DIY, BPKAD DIY, dan Diskominfo DIY. Sebelum rapat berlangsung, terlebih dulu rombongan KPK diterima oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Kehadiran MCP sejatinya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi. Elemen tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.

Inspektur DIY menuturkan bahwa implementasi MCP di DIY rata-rata masih berada di angka 73%. Adapun rinciannya antara lain: Pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD 79%, Barang Jasa 75%, Layanan Terpadu 1 pintu 81%, Kapabilitas APBD 82%, Manjemen ASM 76%, dan Manajemen Aset 97%. Sedangkan Optimalisasi Pendapatan Daerah masih berada di angka terendah yakni 16%.

Menurut Kunto Ariawan selaku Koordinator Wilayah KPK, terdapat beberapa program pencegahan yang ditawarkan dari KPK kepada pemerintah DIY. Beliau menuturkan, sampai dengan awal tahun 2019, angka 73% persen tersebut masih menjadi indikasi bahwa progres pemerintah DIY cukup baik. Harapannya, capaian ini dapat menjadi contoh pemerintah kota yang masih berada di angka 53%.

Di sisi lain, guna pencapaian angka maksimal, Analisis Standar Belanja menjadi salah satu faktor yang perlu ada dalam setiap kegiatan perencanaan. Di sisi lain, adanya integrasi aplikasi rencana dengan penganggaran juga perlu mendapat perhatian misalnya program PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sebab, selama ini masih ada permintaan rekomendasi teknis yang belum dapat dilaksanakan dalam PTSP.

KPK menambahkan bahwa melalui program-program tersebut, pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah. Pendapatan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai sumber APBD yang akan kembali lagi kepada instansi tersebut. Salah satu pos yang bisa dioptimalkan adalah menilik dan menganalisis kembali jenis pajak yang dapat ditarik oleh pemerintah termasuk mekanisme pemungutannya.

Untuk bisa dikatakan mencapai 100%, implementasi program MCP harus diuji validasinya melalui survei integritas. Survei tersebut akan memiliki validasi yang kuat apabila melibatkan beberapa pihak, yakni instansi yang bersangkutan dan pegawai yang berada di dalamnya, pengguna jasa dan layanan, dan para ahli. Dari survei tersebut, akan terlihat area yang rentan terjadi penyimpangan sehingga bisa segera merencanakan kegiatan preventif ataupun solusi guna tetap menjaga kepercayaan publik.

“Kita akan menjadikan survei itu sebagai baseline untuk perbaikan kita, seharusnya kan kalau MCP bagus, dan program yang di jalankan sudah 100% survei yang di lakukan juga harus 100%, jika hasil survei dan hasil MCP tidak sebanding pasti ada yang perlu diperbaiki lagi,” pungkas Kunto. (*/vna/ph)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: