19 Mar 2019
  Humas Berita, Informasi,

Pengadilan Tinggi Yogyakarta Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Bantul (19/03/2019) jogjaprov.go.id – Pengadilan Tinggi Yogyakarta melakukan penandatangan piagam  pakta integritas 'Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)'. Penandatanganan tersebut dilakukan di kantor Pengadilan Tinggi, Dongkelan, Bantul, Yogyakarta pada Selasa (19/03) pagi dan dihadiri Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X.

Kepala Pengadilan Tinggi Yogyakarta, H. Suripto, SH.M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan pencanangan zona integrasi sangat ditentukan oleh instansi yang berintegritas untuk meningkatkan kinerja. Dengan adanya pencanangan ini, instansi pemerintah dari mulai pimpinan serta jajarannya harus memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi. Secara khususnya adalah dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa “Salah satu faktor penghambat utama pembangunan di negara kita adalah meningkatnya kasus korupsi dari waktu ke waktu. Korupsi ini menjadi fenomenal yang mencemaskan karena meluas dan merambat di berbagai lembaga negara. Apabila tidak ada perbaikan yang berarti, maka akan membahayakan kesatuan persatuan serta kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar beliau.

Adanya peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada dalam pelaksanaan instrumen normatif, ternyata belum cukup untuk memberantas terjadinya kasus korupsi. Hal ini disebabkan karena permasalahan ini juga berhubungan erat dengan sikap, perilaku, komitmen, serta struktur dan sistem politik. Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Gubernur DIY atas nama Pemerintahan Daerah DIY sangat mengapresiasi Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang telah melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih.

Pencegahan korupsi perlu dilakukan secara sistemik dan kompetens dengan mempriotiaskan ulang pada pelayanan publik terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, serta tepat waktu. Momentum tersebut merupakan langkah awal pemberantasan korupsi sekaligus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang bebas dari korupsi serta senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang profesional.

”Dalam pemberdayaan masyarakat, perlu diperkuat budaya hukum dan pemberdayaan masyarakat berantas korupsi. Hal ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dari korupsi dan terus melayani. (*/sa)

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: