20 Mar 2019

Penyidik Polri dan Penyidik PNS Siap Wujudkan Penegakan Hukum

Yogyakarta (20/03/2019) jogjaprov.go.idDalam rangka mewujudkan sinergitas penegakan hukum antara Penyidik Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah Istimewa  Yogyakarta, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X resmi membuka kegiatan Pembinaan, Peningkatan Kemampuan (Binkatpuan) Penyidik Polri dan PPNS. Bertempat di The Rich Jogja Hotel, Rabu (20/03) pagi, kegiatan tersebut diikuti oleh 39 peserta dari berbagai dinas, instansi, dan balai di DIY.

Dalam sambutannya mewakili Gubernur DIY, Sri Paduka mengungkapkan, kegiatan Binkatpuan Penyidik Polri dan PPNS memiliki makna penting dan strategis. “Penting, karena dapat menghantarkan para Penyidik Polri maupun PPNS dalam melaksanakan proses penyidikan yang semakin profesional, modern dan terpercaya. Strategis, karena untuk mewujudkan kepastian hukum, sehingga tercapai penegakan hukum yang adil, tidak pilih kasih, tidak pandang bulu, dan sesuai dengan Undang-Undang dan Kesetaraan Perlakuan.” ujar Sri Paduka.

Sri Paduka mengimbau, dalam pelaksanaan tugas PPNS yang berada di bawah koordinasi Penyidik Polri, perlu adanya peningkatan kinerja PPNS sehingga pelaksaan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur. “Dalam melakukan penegakan hukum, keberadaan dan peranan PPNS perlu ditingkatkan kinerjanya, sehingga mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka juga berharap, Binkatpuan Penyidik Polri dan PPNS dapat memecahkan masalah dalam hubungan kerja antara PPNS dan Penyidik Polri. “Sehingga keduanya dapat melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta saling berkoordinasi, sekaligus mampu menyelesaikan permasalahan secara baik.” pesan Sri Paduka.

Dalam  kesempatan tersebut, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Drs. Nasib Simbolon, M.M.  menyampaikan, kegiatan ini merupakan amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pertemuan kita ini merupakan momentum penguatan sinergitas kita. Sebenarnya kita berkumpul disini, ini sebagai penguatan daripada amanat KUHAP. Ini perintah atau amanat KUHAP dari pasal 6 dan pasal 7,” ujar Karo Korwas Polri.

Mewakili Kapolda DIY, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Y. Tony Surya Putra, S.I.K., M.H. menyampaikan, kegiatan Binkatpuan Penyidik Polri dan PPNS menjadi sarana problem solving dengan melakukan koordinasi dan pengawasan dalam rangka hubungan tata cara kerja, antara Penyidik Polri dengan PPNS dinas, balai, dan instansi, serta penuntut umum dan lembaga peradilan. “Dengan harapan, permasalahan dan kendala proses penyidikan yang dilakukan dapat terselesaikan dengan baik sehingga muncul ide-ide atau gagasan yang kontruktif yang dapat diformulasikan dan dituangkan dalam program tetap untuk melaksanakan proses penyidikan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Dir Reskrimsus. (*/rp)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: