26 Mar 2019
  Humas Berita,

HKI Bentuk Perlindungan pada Pelaku Industri Kreatif

 

Bantul (26/03/2019) jogjaprov.go.id – Kekayaan Intelektual yang dimiliki pelaku industri kreatif DIY mampu mendominasi Pendapatan Domestik Bruto (PBD) DIY sebesar 59 persen. Namun demikian Kesadaran pelaku ekonomi kreatif di Indonesia un­tuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih sangat rendah.

Berkonsentrasi pada hal tersebut, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan menggandeng Universitas Pembagunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menggelar acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, Selasa (26/03) di Hotel Grand Dafam Rohan, Bantul.

Diikuti oleh lebih dari 100 orang pemilik industri kreatif yang dipilih oleh Bekraf, acara ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku industri kreatif yang juga sebagai pemilik kekayaan intelektual untuk dengan sadar melindungi kekayaan intelektualnya melalui pendaftaran usaha dan merk dagang sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur DIY menyampaikan bahwa tidak seharusnya pelaku ekonomi kreatif mengabaikan HKI karena ber­ba­gai pelanggaran karya intelektual masih kerap terjadi. Salah satunya pe­langgaran di bidang hak cipta. Pelanggarannya berupa kegiatan me­ngutip, merekam, menjiplak karya orang lain tanpa men­ca­n­tum­kan nama penciptanya.

Paku Alam X menyampaikan bahwa penting untuk mendorong masyarakat memiliki HKI agar masyarakat sadar akan bahaya praktik kecurangan, pemalsuan dan penjiplakan hasil kar­ya orang lain. Selain itu juga untuk memacu kreativitas pelaku industri kreatif. Tak hanya itu, karena HKI juga akan mendorong investasi dan merangsang daya saing masyarakat dan perusahaan untuk menciptakan karya yang ber­kualitas tinggi dan berstandar internasional.

“Tantangan yang kini dihadapi pemerintah adalah bagaimana terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya HKI bagi pelaku industri. Sosiali­sa­si harus terus digalakkan agar kita semua menyadari dan memberikan penghargaan atas karya-karya intelektual di bidang ilm­u pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi melalui HKI,” ungkap Wakil Gubernur DIY.

Sementara itu, Dr. M. Irhas Effendi, M.Si., selaku Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, menyampaikan bahwa pihaknya merasa perlu mendukung link and match antara dunia pendidikan dan industri. Irhas menyebutkan Pendapatan industri kreatif di DIY cukup tinggi dan didominasi antara rentang 300 Juta rupiah hingga 2,4 Miliar rupiah per tahun. “Pelaku ekonomi kreatif diharapkan memiliki HKI untuk melindungi karya kreatif agar tidak mudah ditiru. Terutama untuk produk-produk yang unik dan laku dipasaran,” ujarnya.

Sedangkan pada sambutannya, Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Bekraf, Dr. Ari Juliano Gema menyampaikan bahwa saat ini dari 8,2 juta unit usaha yang ada di Indonesia, baru 11 persen yang memiliki HKI terdaftar untuk melindungi produknya. Sertifikat HKI diperlukan bukan hanya untuk melindungi produk dari duplikasi namun juga memberikan nilai tambah melalui kejelasan identitas dari produk-produk yang ada.

Selain itu, Ari juga menyampaikan bahwa saat ini Bekraf sedang membahas RUU Ekonomi Kreatif bersama DPR guna memperjuangkan skema pembiayaan berbasis HKI. Sertifikat HKI ini nantinya diharapkan bisa setingkat sertifikat tanah yang mana bisa untuk dijadikan jaminan pembiayaan di bank.

“Untuk itu Bekraf sudah menyiapkan perangkat untuk itu, salah satunya profesi penilai HKI. Kalau Selama ini kekayaan fisik seperti tanah, gedung atau mobil yang dinilai, Nilai Harta Kekayaan Intelektual ini harus setara atau bahkan lebih dari nilai kekayaan fisik,” jelas Ari.

Pada acara yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat Forkopimda DIY terkait ini, Irhas menyampaikan apresiasi dan penghargaan pada pemberdayaan Bekraf kepada usaha kreatif serta para pelakunya yang telah sadar bersama-sama berusaha menumbuhkan industri dan ekonomi di DIY. Acara resmi dibuka dengan pemukulan Bende oleh Wakil Gubernur DIY dengan didampingi Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Bekraf serta ketua pelaksana . (uk)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: