14 Agt 2019

Satya Lencana Karya Satya, Tanda PNS Lolos Uji

Yogyakarta (14/08/2019) jogjaprov.go.id - Prosesi penyerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya merupakan peristiwa yang membanggakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tanda kehormatan yang diberikan pada 467 PNS ini sama saja artinya dengan mereka telah dinilai lolos uji kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI.

Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya pada Penyematan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dan Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2019. Bertempat di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (14/08), Gubernur DIY mengatakan, Satya Lencana Karya Satya ini juga menjadi wujud penghargaan akan loyalitas PNS tanpa cacat dan cela tanpa putus dalam pengabdiannya sebagai pamong praja.

“Hendaknya para PNS penerima tanda kehormatan ini bisa menjadi tokoh panutan masyarakat sekitar dan bisa diteladani sikap, perilaku, dan tindak-tanduknya di tengah pergaulan kemasyarakatan,” ungkap Sri Sultan.

Diungkapkan Sri Sultan, akhir-akhir ini sering muncul berita tentang sikap ambivalensi, atau kesetiaan mendua hati, terhadap Pancasila. Secara formal, khususnya bagi PNS, mereka mengakui Pancasila sebagai dasar negara, tetapi di saat yang sama sejatinya menginginkan dasar negara lain yang tidak sesuai dengan corak Nusantara.

“Ungkapan yang seringkali kita dengar misalnya NKRI dan Pancasila bersyariah. Padahal, Pancasila menjadi perekat di antara perbedaan suku, bahasa, agama, dan keyakinan yang beragam di NKRI. Sering disalahpahami Pancasila seakan bertentangan dengan agama. Pancasila tidak bertentangan dengan agama, karena Pancasila bukan agama,” tegas Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, Pancasila justru memuliakan agama dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Beliau pun menyayangkan seringkali anak-anak remaja dimanipulasi dengan pertanyaan jebakan yang tidak berada di level yang sama, seperti Al Qur’an atau Pancasila.

“Ini adalah bentuk dakwah yang menyesatkan bagi anak-anak muda yang Islamnya belum kokoh. Pilihan yang diberikan hanya didasari keinginan membandingkan dua hal yang sangat kontras,” imbuh Sri Sultan.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi bagi warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Penyerahan dilakukan oleh Gubernur DIY kepada Kepala Kantor Wilayah DIY Kementerian Hukum dan HAM, Krismono, Bc.IP., S.H.

Ditemui usai acara, Krismono mengatakan, SK terkait remisi tersebut selanjutnya akan diserahkannya pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh DIY. Total penerima remisi umum kali ini ada 860 warga binaan, di mana 38 orang diantaranya dinyatakan bebas usai menerima remisi ini.

“Untuk kasus khusus, ada dua orang yang dinyatakan bebas usai menerima remisi kali ini, keduanya adalah kasus narkotika. Penerima remisi untuk kasus khusus lainnya adalah kasus narkotika 83 orang, kasus korupsi satu orang, kasus pencucian uang empat orang, dan kasus human trafficking dua orang,” paparnya.

Dikatakan Krismono, pemberian remisi kali ini bervariasi antara satu hingga enam bulan memotongan masa tahanan. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: