22 Agt 2019
  Humas Berita, Pemda DIY,

Pemda DIY Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN

Yogyakarta (22/08/2019) jogjaprov.go.id – Pemda DIY bekerjasama dengan Kejati DIY untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang berisi tentang penanganan masalah hukum perdata dan hukum tata tegara serta pendampingan hukum pada kebijakan daerah.  

MoU tersebut ditandantangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Kajati DIY Erbagtyo Rohan, S.H., M.H., Kamis (22/08) di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Selain itu, Kajati DIY juga menandatangani MoU dengan PT. Bank BPD DIY yang diwakili oleh Drs. Santoso Rohmad, M.M. yang merupakan Dirut PT. Bank BPD. MoU dengan BPD yang merupakan Bank resmi milik Pemda DIY ini terkait dengan Penanganan masalah hukum perdata dan hukum tata usaha serta pendampingan hukum.

Sri Sultan menyampaikan, MoU ini akan menjadi payung hukum dan awal penanganan masalah hukum di bidang perdata. Kejati nantinya bisa bertindak sebagai  mediator dan fasilitator terkait dengan masalah perdata masyarakat dengan Pemda DIY. Dengan demikian hubungan harmonis antara Pemda DIY dan masyarakat akan tetap harmonis.

Pada acara yang juga dihadiri oleh Kejati DIY, PT. Bank BPD DIY, Asisten Sekda DIY, Kepala OPD DIY serta jajaran Forkopimda DIY ini, Sri Sultan menyampaikan, pemerintah sebagi lembaga pelayanan masyarakat yang terlibat dalam urusan administrasi, transaksi keuangan, dan pelayanan publik, tentu memiliki tingkat resiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Untuk itu, Sri Sultan menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini, dengan harapan agar aparat dapat bekerja secara profesional di bidang masing-masing. “Harapannya Kejati bisa membantu apabila pemda punya persoalan hukum yang sifatnya perdata atau tata negara atau administrasi negara," tuturnya.

Sultan menyebutkan, dalam mengerjakan proyek yang sekiranya memiliki resiko kekhawatiran tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, perlu dikonsultasikan Kejati untuk mencari jalan keluar.

Sementara itu, Kajati DIY Erbagtyo Rohan, S.H., M.H. menyampaikan, Kejati DIY siap memberikan bantuan dan konsultsi hukum kepada Pemda DIY dan BPD DIY. MoU ini akan dilaksanakan sesuai kewenangan Kajati dalam bidang hukum. MoU Pemda DIY dengan Kejati DIY yang akan berlangsungs selama satu tahun kedepan ini akan tertuang dalam rencana kerja.

“Langkah ke depan Kejati, kami akan mendampingi subjek hukum yang memang patut kita dampingi. Dalam hal ini, peran yang sudah ditunjukan oleh Kejati adalah kita sudah pernah mendampingi gugatan perdata yang dialami Pemda DIY,” terang Erbagtyo.

Selain dengan Pemda DIY, Erbagtyo menjelaskan terkait dengan MoU dengan PT. Bank BPD bahwa pihaknya akan mengawal dan memberikan bantuan konsultasi hukum badan usaha tersebut. Tidak mustahil, nantinya BPD bisa juga mengajukan bantuan legal audit pada pengelolaan keuangannya. (uk/du)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: