27 Agt 2019

Sultan: Selesaikan Perbedaan Persepsi Antara DPR RI dan DPD RI dengan Elegan

Batam (26/08/2018) Jogjaprov.go.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membagikan pandangannya terkait penyelesaian perbedaan persepsi antara DPR RI dan DPD RI. Hal tersebut tertuang dalam keynote speech yang disampaikan pada acara Dialog Kebangsaan dan Focus Group Discussion bertajuk “Penguatan Peran, Fungsi, Tugas, dan Kewenangan DPD RI dalam Konstelasi Politik Kebangsaan” yang berlangsung di Batam pada Senin (26/08) malam. Kegiatan yang diprakarsai oleh GKR Hemas ini juga menjadi ajang silaturahmi Aggota DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 dan dihadiri oleh sekitar 38 senator.

Dalam orasinya, Sri Sultan mengajak para tamu yang hadir untuk merefleksi peristiwa-peristiwa persatuan perjuangan antara pemimpin dengan rakyatnya saat mempertahankan kemerdekaan RI yang berlangsung di Jogja dalam kurun waktu 1945-1949. “Kala itu, cara berjuang yang ber-Pancasila disemaikan dan mewujud nyata dalam semangat Kebhinneka Tunggal Ika-an”, ungkap Sri Sultan.

Gubernur DIY melanjutkan, Amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 lalu menjadikan badan perwakilan di Indonesia mengalami perubahan, dari monokameral menjadi bicameral (dua kamar), DPR yang mewakili partai politik dan DPD yang mewakili kepentingan daerah. Sistem dua kamar oleh beberapa ahli dianggap sebagai mekanisme checks and balances dan menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting dibahas secara berlapis, sehingga berbagai kepentingan dipertimbangkan secara masak dan mendalam. Sri Sultan melanjutkan, “Faktanya, terdapat kesenjangan kewenangan yang menyolok antara DPR dan DPD. Secara demikian checks and balances di lembaga legislatif tidak terjadi. Padahal keberadaan sistem dua kamar ini bertujuan untuk mencegah terjadinya undang-undang yang dibentuk secara terburu-buru”.

Sri Sultan juga menyampaikan tentang berbagai praktik sistem dua kamar di berbagai negara di dunia. Ngarsa Dalem mengungkapkan bahwa ketimpangan fungsi legislasi antar-kamar dalam lembaga perwakilan bukan merupakan isu baru. Untuk mengatasi ketimpangan itu, diupayakan memberikan ‘kompensasi’ kepada kamar lain yang lebih lemah. “Konkretnya, jika model yang ada tidak memberikan hak untuk mengajukan RUU, DPD diberi kewenangan mengubah, mempertimbangkan, atau menolak RUU dari DPR. Sekiranya hal itu juga tidak ada, DPD diberi hak untuk menunda pengesahan undang-undang yang disetujui DPR”, sambung Sri Sultan. Di akhir orasinya, Sri Sultan kemudian mengajak undangan yang hadir untuk senantiasa merajut ke-Indonesiaan dalam Bingkai Kebhinneka Tunggal Ika-an guna memperkokoh semangat kebangsaan. “Dengan semangat itu pula, kita selesaikan dengan elegan perbedaan persepsi antara DPR RI dengan DPD RI untuk mengembalikan dipilihnya sistem dua kamar dalam rangka melakukan double control yang lebih efektif dalam penyelenggaraan negara.”, pungkas Sri Sultan.

Senada dengan apa yang disampaikan Sri Sultan, Wakil Ketua MPR Dr. H. Mahyudin, ST, MM juga berharap bahwa peran DPD semakin maksimal di masa baktinya nanti. DPD yang merupakan representasi daerah perlu lebih solid dalam menyuarakan kepentingan-kepentingan rakyat. Selain 38 senator dari berbagai daerah di Indonesia, acara yang digelar hingga Rabu (28/08) ini juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Kepulauan Riau dan Perwakilan FKPD Kepulauan Riau. Kegiatan silaturahim anggota DPD Terpilih akan dilanjutkan dengan FGD bersama beberapa narasumber dan pakar seperti Prof. Moh. Mahfud MD dan Dr. Irman Putra Sidin, SH., MH.

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: