04 Sep 2019

Wagub DIY Harap MAKN Rangkul Seluruh Kerajaan

Yogyakarta (04/09/2019) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X berharap Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) bisa merangkul seluruh kerajaan yang ada di Indonesia. Selain dapat semakin mempererat persatuan bangsa, dengan memiliki legalitas yang lebih diakui, agar bisa lebih baik lagi dalam melestarikan budaya.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DIY saat menerima kunjungan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) pada Rabu (09/04) di Gedhong Pare Anom, Komplek Kepatihan, Yogyakarta. Sri Paduka pun mengungkapkan apresiasinya terhadap keberadaan MAKN.

“Semoga dengan adanya MAKN ini bisa menjadi wadah yang legal dan lebih memenuhi syarat-syarat yang secara otomatis bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Apalagi MAKN ini juga bisa membuat kerabat semua kerajaan yang ada merasa nyaman dalam mengajak kerabat-kerabat yang ada di Indonesia dalam bersilaturahmi,” imbuh Sri Paduka.

Sebagai informasi, MAKN merupakan hasil dari penyelenggaraan Forum Silahturahmi Keraton Nusantara. MAKN sendiri yang baru terbentuk pada 7 Agustus 2019 lalu. Kedatangan MAKN menemui Sri Paduka yang tidak lain adalah Raja Kadipaten Pakualaman ialah ingin mengajak Sri Paduka untuk aktif dalam kepengurusan maupun pembinaan organisasi.

Dalam pertemuan ini, bertindak sebagai pimpinan rombongan, Paduka Yang Mulia Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan. Raja Denpasar IX ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan MAKN.  Tjokorda Ngurah menyampaikan, pelestarian budaya menjadi tugas utama MAKN.

“Kami pun berharap kami bisa membantu pemerintah dalam melestarikan budaya, karena salah satu tujuan kami berdiripun adalah untuk melestarikan-melestarikan budaya yang ada di Nusantara ini,” imbuhnya.

Selain itu, Tjokorda Ngurah juga menyampaikan harapannya agar pemerintah bisa mengakui eksistensi dari MAKN. Saat ini, yang tergabung dengan MAKN ada 42 kerajaan. Dan untuk bergabung dengan MAKN, tiap kerajaan perlu memenuhi lima persyaratan. Kelimanya ialah ada atau memiliki istana atau keraton atau puri, ada atau memiliki raja yang dinobatkan, ada atau memiliki silsilah keluarga kerajaan turun-temurun, memiliki lambang pusaka atau situs kerajaan atau keratonnya, serta syarat terakhir ada atau memiliki masyarakat adat. (Rt/lt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: