09 Sep 2019

BPK RI Kembali Lakukan Entry Meeting

Yogyakarta (09/09/2019) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Dalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta Senin (09/09). Kedatangan BPK RI kali ini ialah untuk melakukan entry meeting terkait dana keistimewaan DIY.

Sri Paduka dalam sambutannya menyebut, terdapat empat hal terhadap pelaksanaan perencanaan pengelolaan dana keistimewaan. Empat hal tersebut ialah urusan kelembagaan, urusan kebudayaan, urusan pertanahan, dan urusan tata ruang.

Terkait kelembagaan, secara umum meliputi SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja). Kedua, bidang kebudayaan yaitu belum adanya rencana induk yang memadai. Namun diakui Sri Paduka, secara komperhensif, regulasi yang ada memang belum sempurna. Urusan pertanahan di DIY pun masih dalam proses karena permasalahan pertanahan DIY sedikit unik. “Terakhir, permasalahan tata ruang mengenai regulasi serta pembangunan yang tidak sesuai, lebih pada evaluasi di ranah teknis,” imbuh Sri Paduka.

Sri Paduka pun menuturkan, ini merupakan tahapan evaluasi dalam tataran pemeriksaan yang lebih terperinci. Untuk itu perlu dilakukan komunikasi yang baik antara BPK dengan OPD yang terlibat. Dari proses pembelajaran ini pun diharapkan dapat bermuara pada peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat.

Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik mengatakan, entry meeting ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Proses pemeriksaan ini nantinya akan kami lakukan sampai 15 Oktober 2019. Tujuannya untuk menilai efektivitas pengelolaan dana keistimewaan pada Pemda DIY dan entitas terkait lainnya,” imbuhnya. (du/sf)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: