12 Sep 2019
  Humas Berita,

Pembangunan Ketahanan Keluarga melalui Pusaka Sakinah dan Kampung Zakat

Yogyakarta (12/09/2019) jogjaprov.go.id – Peluncuran pusat layanan keluarga sakinah sebagai sebuah bentuk inovasi yang dilakukan di Kementrian Agama, juga merupakan sebuah terobosan dalam rangka menjaga, memelihara, sekaligus memberikan penguatan-penguatan pada keluarga di Indonesia, yang merupakan unit terkecil yang ada di tengah masyarakat. Demikian Menteri Agama RI, Drs. Lukman Hakim Saifuddin pada Launching Pusaka Sakinah dan Kampung Zakat Wakafdi Aula Komplek Parasamya Pemda Kabupaten Bantul, Kamis (12/09).

Ditambahkannya pula bahwa ada dua hal lagi yang perlu disampaikan untuk dipahami oleh jajaran Kemenag yaitu terkait dengan bagaimana Kemenag terus menetapkan apa yang dikenal sebagai moderasi beragama, karena keluarga adalah unit terkecil yang sangat strategis dan perlu dibekali pemahaman dan bentuk-bentuk pengamalan keagamaan yang moderat dan tidak berlebih-lebihan yang hanya bertumpu pada teks saja namun tidak melihat konteksnya. “Semangat agama harus pada jalan yang benar dan keluarga merupakan tempat yang paling strategis dalam hal ini”, tegasnya.

Yang ketiga, terkait dengan bagaimana terus-menerus memperbanyak adanya desa yang mampu mengembangkan zakat dan wakaf sebagai pintu masuk untuk meningkatkan  kesejahteraan warganya melalui pengembangan-pengembangan ekonomi yang dikelola oleh masyarakat berbasis zakat dan wakaf.

Sementara itu Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X dalam sambutan selamat datangnya menyampaiakan antara lain  bahwa, era industri keempat telah hadir dan melingkupi berbagai aspek kehidupan manusia. Era yang identik dengan digitalisasi dan elektronifikasi terbukti mampu merubah peradaban, dari peradaban manual-offline menuju digital-online. Kehidupan keluarga-pun mengalami perubahan yang cukup radikal, dimana komunikasi dalam keluarga pun cukup terpengaruh dengan hadirnya teknologi informasi.

Dikatakan lebih lanjut bahwa,  implementasi program Pusaka Sakinah dan Kampung Zakat Wakaf selaras dengan program ketahanan keluarga yang dilaksanakan oleh Pemda DIY. Dengan disahkannya Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Pemda DIY sadar bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya, dengan berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera, religious, berbudaya, dan modern.

Diungkapkan pula bahwa perubahan nilai dan budaya kerja KUA yang dicanangkan oleh Kementrian Agama RI, yaitu  “budaya kerja dari formalitas menuju direct action, dari pasif menjadi aktif responsive, dari konsep kegiatan menjadi layanan nyata dan dari follower menjadi salah satu leading sector dalam pembangunan keluarga di Indonesia,” ungkap Sri Paduka.

Sementara itu dalam laporan penyelenggaraannya Sekretaris Dirjen Binmas Islam, H. Tarmizi Taha menyampaikan bahwa  KUA sebagai perpanjangan tangan Kemenag pada tataran paling dekat dengan masyarakat yaitu kecamatan. Dikatakannya, jumlah KUA di Indonesia saat ini yaitu 5.945 unit didukung dengan tidak kurang dari 7.500 penghulu, 4.500 penyuluh PNS, serta 45.000 penyuluh agama non PNS.

Dengan posisi strategis, KUA harus aktif mengambil inisiatif jenjang kerja di kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan ketahanan keluarga, karena KUA mewakili pemerintah menyelenggarakan bimbingan masyarakat melalui program-program yang responsive terhadap kebutuhan masyarakat. “Mudah-mudahan ini bukan hanya launching, tapi akan terlaksana di lapangan,” tutup H. Tarmizi Taha.

Dalam acara yang dihadiri jajaran Forkopimda DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama se Indonesia, serta Bupati dan Wakil Bupati Bantul dan tamu undangan lainnya tesebut juga dilaksanakan Pendandatanganan Komitmen Bersama Ketahanan Keluarga.(du/yn/teb)

Bagaimana kualitas berita ini: