25 Sep 2019
  Humas Berita,

Sri Sultan : Dari Konsep Dilayani Menjadi Melayani Rakyat

Yogyakarta (25/09/2019) jogjaprov.go.id - Di Daerah Istimewa Yogyakarta, sejatinya reformasi birokrasi telah digulirkan lewat maklumat No.10/1946 tentang Perubahan Pangreh Pradja menjadi Pamong Pradja. Esensi dari Maklumat ini bukan sekedar merubah istilah, tetapi juga tata pemerintahannya, serapa dengan pergeseran dari Abdi Negara ke Abdi Masyarakat. Disanalah sumber Filososi ASN itu berasal. Dari konsep dilayani menjadi melayani rakyat.

Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X saat menjadi keynote speech dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2019 di  Yogyakarta Marriott Hotel, Rabu (25/09). Perubahan PNS menjadi ASN, tidak hanya sekedar perubahan istilah, tetapi juga memuat perubahan struktural dan fungsional. Fungsi ASN diperluas dan dipertegas menjadi 3 poin, pertama pelaksana kebijakan publik, kedua pelayanan publik, dan ketiga perekat bangsa.

“Konsekuensi dari pembaharuan fungsi tersebut untuk terwujudnya perilaku bermartabat dari ASN atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjujung tinggi kejujuran, Nurani rasa malu, Nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan, berupa korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar Sultan.

Paradigma baru, tata pemerintahan baru, ilmu dan teknologi baru, informasi baru, pendekatan baru, silih berganti membawa perubahan dalam sejarah peradaban manusia. Segala sesuatu di sekitar mampu untuk berubah, masyarakat berubah, Peraturan Pemerintah berubah, setiap negara menerapkan strategi bersaing yang senantiasa diperbaharui, dimana seluruh infrastrukturnya menggandeng teknologi yang senantiasa berubah, maka perubahan bukan lagi pilihan melainkan keharusan.

Dengan demikian “ASN bukan hanya sekedar pekerja kantoran, melainkan menjadi insan peradaban, yang dalam integritas dirinya melekat misi anti kebodohan dan anti kemiskinan yang membentuk watak anti korupsi  dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Sultan.

Lebih lanjut, perubahan bisa jadi tinggal nama, jika tidak ditunjang dengan tindakan nyata. Tindakan akan efektif dan mudah diterapkan jika sudah membudaya. Jadi, pimpinan dan Tim perlu menanamkan budaya kerja yang sesuai untuk menggulirkan perubahan. ASN bisa didik untuk selalu siap menghadapi perubahan dan mengambil manfaat dari setiap perubahan yang terjadi, tambahnya.

Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kewenangan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional diamanatkan UU ASN kepada BKN. Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakornas) tahun 2019 merupakan ajang evaluasi pelaksanaan manajemen ASN antara Badan Kepegawaian Negara dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana menambahkan, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian tahun 2019 ini mengangkat tema ASN Perekat dan Pemersatu Bangsa. Artinya ASN dewasa dalam berdemokrasi, mengelola perbedaan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “ASN harus mengamalkan ideologi Pancasila dan menjaga Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Bima

Adapun peserta Rakornas berjumlah 1500 orang yang terdiri dari; Sekjen/Sestama/Sekda, Kepala Biro Kepegawaian/BKD/BKPP/BKPSDM, auditor Kepegawaian, perwakilan PNS Milenial dan tamu undangan. Hadir dalam kesempatan tersebut, selain Sekretaris Kementrian PAN-RB serta Pakar Tata Negara, Yudi Latif, MA. PhD, yang juga turut menyampaikan paparannya. (as/teb)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: