29 Okt 2019
  Humas Berita,

DPRD DIY Bersama Pemda DIY Bahas Enam Raperda

YOGYAKARTA (29/10/2019) jogjaprov.go.id. Rapat Paripurna DPRD DIY ke 57 Masa Sidang Ke 3 Tahun 2019-2024 dan Sidang Pertama membahas enam Raperda sekaligus, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T dan dihadiri Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X  mewakili Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Selasa (29/10) di Gedung DPRD DIY, jalan Malioboro 54 Yogyakarta, yang  diikuti oleh 30 orang anggota dari 55 anggota DPRD DIY.

Enam Raperda tersebut diantaranya adalah, Raperda Pembangunan dan Pengembangan  Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3 KP) dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri (PPNS), sekaligus Penetapan dan Persetujuan Bersama antara DPRD DIY dengan Pemerintah DIY, menjadi Perda DIY yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD DIY dan Wakil Gubernur DIY untuk membubuhkan paraf atas usulan Eksekutif menjadi Perda DIY Tahun 2019.

Raperda lainnya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia DIY  dalam Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2019, Raperda tentang Perusahaan Umum  Daerah Air Bersih di DIY dalam Bahan Acara Nomor 40 Tahun 2019 dan Raperda Nota Keuangan Rancangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah DIY (RAPBD) Tahun 2020 dalam Bahan Acara Nomor 41 Tahun 2019, dan diusulkan ke DPRD DIY untuk mendapatan pembahasan dan selanjutnya  disahkan menjadi Perda DIY.

Dalam Penghantaran Raperda Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakrta (RAPBD) Tahun 2020, Penjelasan Gubernur DIY yang disampaikan Wakil Gubernur DIY, antara lain mengatakan bahwa rencana kerja pembangunan DIY Tahun 2020 mengusung tema pembangunan yaitu percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan SDM untuk pertumbuhan berkualitas.

Tema RKPD 2020 tersebut, lanjut Wakil Gubernur, merupakan sub tema dari RKP 2020 dengan tautan kata kunci pertumbuhan berkualitas dengan pendekatan tematik yang digunakan oleh Pemda DIY tahun 2020 mendatang yaitu, (a) mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, (b) mengatasi ketimpangan wilayah respon terhadap pembangunan Yogyakarta Internasional Airtport, dan (c) pembiayaan pembangunan dengan kebijakan yang diarahkan pada percepatan pembangunan peningkatan SDM sebagai pendukung  pertumbuhan yang berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Lebih lanjut Wakil Gubernur DIY menjelaskan bahwa, pertumbuhan berkualitas dimaknai sebagai pertumbuhan yang merata dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat serta ditopang asumsi kondisi regional DIY, yang menjadikan asumsi dalam RAPBD di tahun 2020 adalah: 1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,99 %. 2. Inflasi berkisar pada angka 2,21 %.

Adapun garis besar RAPBD DIY Tahun 2020 berdasarkan Kebijakan Umum APBD dan belanja sebesar Rp.4,65 trilyun yang berasal dari PAD DIY sebesar Rp,2.107 trilyun, dana perimbangan sebesar Rp.2,348 trilyun, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.9,633 milyar. Apabila dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD murni Tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp.1,198 trilyun atau turun 21,7 %. Penurunan ini tandas Gubernur DIY disebabkan belum masuknya dana otonomi khusus serta kak fisik.

Adapun rencana Belanja DIY sebesar Rp.4,771 trilyun, yang dibagi dalam belanja tidak langsung  sebesar Rp.2,485 trilyun, terdiri dari  belanja pegawai sebesar Rp.1,694 trilyun, belanja hibah sebesar Rp.21,310 milyar, bantuan sosial Rp. 1 miliar, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah sebesar Rp.758,277 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 10 milyar dan belanja langsung diperkirakan Rp. 2,280 trilyun.

Menyangkut rencana PAD Gubernur DIY menjelaskan, direncanakan sebesar Rp.2,107 trilyun, terdiri dari pajak daerah Rp.1,872 trilyun, retribusi daerah Rp.39,906 milyar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.99,880 milyar dan pendapatan asli daerah yang sah Rp.95,60 milyar dan dana perimbangan direncanakan Rp. 2,348 trilyun.

Usai Penghantaran Gubernur DIY terhadap Nota RAPBD Tahun 2020, dilanjutkan dengan sidang ke dua, berupa penyampaian satu usulan Raperda Inisiatif/prakarsa dari DPRD DIY yaitu Raperda tentang Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bahan Acara Nomor : 38 Tahun 2019, dibacakan Yuni Satya Rahayu dan sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.KN.

Rapat Paripurna DPRD DIY Ke 57 Masa Sidang Ke 3 Tahun 2019 selain dihadiri Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X, juga Penjabat Sekretaris Daerah DIY, Asisten Sekretaris Daerah DIY, pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah DIY, dan media massa.(kr/au)

Humas DIY

Bagaimana kualitas berita ini: