29 Okt 2019
  Humas Berita,

Kembalikan Semangat Pancasila dan UUD 1945 Melalui Amandemen

Yogyakarta (29/10/2019) jogjaprov.go.id – Tantangan yang muncul pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara saat ini adalah timbulnya virus yang berupa pesimisme, apatisme dan fatalisme yang berujung pada politik identitas. Untuk mengatasi hal tersebut, kesadaran untuk kembali pada semangat Pancasila dan UUD 1945 harus diperkuat.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan hal demikian pada acara Sosialisai Kaji Ulang Amandemen UUD 1945 yang diprakarsai oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) DIY, Selasa (29/10) di Bale Raos, Keraton, Yogyakarta. Sri Sultan menyampaikan, guna menciptakan landasan hukum yang lebih murni dan konsekuen dalam mengatur kehidupan bernegara, perlu dilakuakn kaji ulang Amandemen 1945.

Kaji Ulang Amandemen UUD 1945 ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang lebih murni dan konsekuen. Hal tersebut dimaksudkan guna mengatur kehidupan kenegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan yang amanah.

Selain itu, Gubernur DIY juga merasa perlu adanya revitalisasi Pancasila sebagai filsafat dasar kenegaraan dan landasan ideologi yang berasas kerakyatan, bukan politis. Pengembangan moral pancasila juga harus mampu menghasilkan penguatan pilar-pilar kehidupan demokrasi yang bertanggung jawab.

“Amandemen UUD 1945 masih kurang sempurna, jadi perlu diluruskan. Selama ini keputusan undang-undang kan tidak pernah bicara tentang Pancasila,” ujar Gubernur DIY.

Sementara itu, Wakil Presiden RI ke-6, Jendral TNI (Purn) Tri Sutrisno yang turut hadir menjelaskan, sejak reformasi bergulir pada tahun 1998 dan berdasarkan keputusan MPR RI, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali. Dalam perubahan undangan-undang tersebut terdapat pasal dan ayat- ayat yang menyimpang dari pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, selain itu juga telah keluar dari tujuan reformasi. Perubahan yang menyimpang tersebut antara lain berkenaan degan sistem politik dan ketatanegaraan, hukum, perekonomian (bumi, air dan kekayaan alam), sosial budaya serta pertahanan dan keamanan negara.

Try Sutrisno mengatakan, sebagai suatu konstitusi, UUD 1945 bukan sesuatu yang kekal abadi (immortal constitution). Upaya perubahan itu dapat saja dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, akan tetapi untuk melakukan perubahan harus dilakukan pengkajian yang mendalam, komprehensif, teliti dengan pertimbangan yang sangat luas. Jangan sampai merombak prinsip, nilai, jiwa, makna dan semangat dari pancasila dan UUD 1945 yang asli.

“Untuk memperbesar hasil dari amandemen terbatas serta untuk mendorong segera terwujudnya UUD 45 yang benar maka perlu adanya kajian ulang perubahan UUD 1945. Kajian ulang perubahan tersebut dilakukan secara menyeluruh, komperhensif dan mendalam, meliputi bab, pasal-pasal dan ayat-ayat untuk mengembalikan roh jiwa, semangat, nilai pancasila dan pembukaan UUD 45,” jelas Try Sutrisno.

Kepala PPAD DIY,  Aning Sunindyo melaporkan, perubahan UUD 1945 perlu dikaji ulang karena sistem dan ketatanegaraan sekarang telah menyimpang dari cita-cita proklamasi dan ideologi pancasila. Acara tersebut dihadiri oleh  sebanyak 250 orang yang terdiri dari jajaran Forkopimda DIY, Perwira Senior, DHD 45, LPRI, PPAD, PPAL, PPAU, FKPPI dan organisasi pejuang lainnya. (uk/yn)

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: