04 Nov 2019
  Humas Berita,

Rapur DPRD DIY: Pendapat Gubernur DIY tentang Raperda Prakarsa DPRD

Yogyakarta(04/11/2019)jogjaprov.go.id – Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan banyak hal yang harus kita pahami bersama bahwa banyak hal yang harus menjadi pertimbangan. Salah satunya pertimbangan yang harus dipenuhi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk merupakan payung regulasi bagi daerah untuk menyelesaikan atau mengantisipasi suatu permasalahan dan selanjutnya dibentuk sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Demikian pendapat tertulis Gubernur DIY Sri Sultan HB X, yang disampaikan Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam X pada Rapat Paripurna DPRD DIY, sidang ke 58 Tahun 2019. Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD DIY, Nuryadi.SP.d., didampingi 2 Wakil Ketua pada Senin (04/11), yang dihadiri 36 anggota dari 55 anggota DPRD DIY serta para Asisten sekda dan Kepala OPD dilingkungan Pemda DIY.

Rapat paripurna tersebut berisi agenda menanggapi Usulan Raperda Inisiatif/Prakarsa DPRD DIY tentang Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bahan Acara Nomor : 38 Tahun 2019 yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY tanggal 29 September yang lalu oleh Juru Bicara DPRD DIY Yuni Satya Rahayu.

Lebih lanjut Gubernur DIY melalui Paku Alam X mengatakan bahwa  dalam raperda telah mendifinisikan bahwa  wilayah perbatasan yaitu bagaian dari wilayah daerah yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas darat Wilayah DIY dengan daerah lain. Gubernur DIY mempertanyakan  bagaimana kita bisa menentukan daerah mana saja yang masuk dalam wilayah perbatasan yang masuk wilayah berdasar raperda ini. Karena lanjut Sultan, pihaknya melihat dalam raperda  prakarsa Dewan ini masih belum dapat menjadi pedoman bagi Pemda DIY untuk menentukan daerah (desa/kecamatan) mana yang masuk wilayah perbatasan.

Disamping itu Gubernur DIY juga mempertanyakan mengenai batasan pengertian fasilitasi khusus yang tercantum dalam Raperda Inisiatif Dewan tersebut. Menurut Gubernur, difinisi fasilitasi khusus tersebut kurang tepat, karena mengatur bentuk/jenis fasilitasi kepada pihak ketiga. Siapa saja yang masuk dalam pengertian pihak ketiga tersebut? Lalu apakah sudah tepat fasilitas diberikan kepada pihak ketiga? Bukankah tujuan dari dibentuknya Raperda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan? Demikianlah sederetan pertanyaan Gubernur dalam rangka untuk penyempurnaan Raperda  Inisiatif/prakarsa Dewan menjadi Perda dan dapat dibahas lebih lanjut oleh DPRD DIY.

Masih seputar Raperda tersebut, Gubernur mengajukan 6 pertanyaan diantaranya mengenai apa yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab lembaga? Bagaimana pola koordinasi lembaga dengan Pemda? Apakah ketugasan dari lembaga baru ini dengan perangkat daerah? Apakah lembaga baru ini tidak tumpang tindih dengan tugas fungsi dari perangkat daerah? Sebab dalam beberapa Perda  yang lain di DIY telah menyinggung pengelolaan pembangunan di wilayah perbatasan tersebut.

Diakhir pendapatnya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Gubernur DIY berharap dapat  ditanggapi oleh DPRD DIY dan ditindaklanjuti serta dibahas mengenai masukan-masukan tersebut agar Perda tersebut menjadi semakin lebih baik dan implementatif.

Pada Rapat Paripurna ke 58 masa sidang ke-3 tersebut juga disampaikan pemandangan Umum  oleh 7 Fraksi di DPRD DIY (Fraksi Gerindra, Fraksi  PAN, Fraksi  PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, PSI, Demokrat/Faksi Gabungan dan Fraksi PKS) mengenai Bahan Acara (BA) masing-masing Nomor : 39 Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih di DIY, Raperda Nomo : 40 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia DIY  dan Raperda  Nomor: 41 tentang Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Daerah Daerah Istimewa Yogyakrta (RAPBD)  Tahun 2020.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, banyak menyorot mengenai masih tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah, sehingga menyangkut dengan RAPBD 2020, seluruh juru bicara fraksi menekankan agar prioritas  APBD nantinya  untuk menangani berbagai ketimpangan tersebut agar antar daerah/wilayah dapat segera sejajar sebagai mana tema RKPD  2020 DIY yaitu “percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan SDM  untuk pertumbuhan berkualitas”

Kelanjutan Rapat Paripurna DPRD DIY untuk membahas 3 Raperda dan satu Reperda Inisiatif Dewan tersebuat akan dilaksanakan hari Selasa ,5 Oktober 2019 di DPRD DIY. (kr)

Humas DIY

Bagaimana kualitas berita ini: