21 Nov 2019

Pemda DIY Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik

Jakarta (21/11/2019) jogjaprov.go.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019, untuk katagori Pemerintah Daerah yang diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI, H.M. Ma’ruf Amin, bertempat di Gedung II, Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Kamis (21/11).

Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, merupakan realisasi amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat. Penghargaan ini diberikan kepada Badan Publik Kementerian, Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Badan Publik Lembaga Non-Struktural, Badan Publik Pemerintah Provinsi, Badan Publik Badan Usaha Milik Negara, Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri serta Badan Publik Partai Politik.

Penghargaan ini diberikan kepada 34 lembaga dengan katagori “informatif’ dan 38 lembaga untuk kategori “menuju informatif”, dengan maksud menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya, sehingga selalu berupaya memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada publik.

Ditemui usai menerima penghargaan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, bagi Pemerintah DIY penghargaan ini merupakan kewajiban bagi semua pihak terkait agar dapat memberikan informasi kepada publik yang lebih baik, dengan menerapkan sistim informasi yang benar-benar dapat memberikan pelayanan kepada publik.

“Saya berharap, kita dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi, memperbaiki kekurangan baik dalam literasi maupun peralatan, serta selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di DIY” jelas Sultan.     

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo DIY, Ir. Rony Primanto Hari, MT., menyatakan penerimaan penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 untuk Pemda DIY merupakan peningkatan 2 level dari tahun sebelumnya, dari poin 53 menjadi 85. Pencapaian ini tidak lepas dari kesadaran para pengambil kebijakan terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kita berharap, dengan adanya penghargaan ini, pada tahun depan dapat mencapai level yang lebih tinggi, dengan membuka informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. Sehingga dapat menghindari terjadinya sengketa informasi serta bagi masyarakat dapat dengan cepat dan mudah memanfaatkan informasi dari Pemerintah DIY” tutupnya. (jd/foto Asdep KIP)

Bagaimana kualitas berita ini: