29 Nov 2019

KID DIY 2019-2023 Harus Bisa Pecahkan Kendala Kultural

Yogyakarta (29/11/2019) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik lima orang anggota Komisi Informasi Daerah DIY periode 2019-2023 pada Jumat (29/11) pagi di Bangsal Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Hadir sebgai saksi yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY Ir. Rony Primanto Hari, MT dan Kepala Bidang Penyiaran dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY Rahmat Sutopo serta perwakilan Forkopimda dan OPD DIY.  

Adapun kelima anggota KID yang dilantik tersebut berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah yakni Erniati SIP, MH (masyarakat), Moh Hasyim, SH, MH. (masyarakat), Ir. Rudy Nurhandoko (masyarakat), M.Si., Sri Surani (masyarakat), S.P, dan Agus Purwanta, S.K.M (pemerintah). Moh. Hasyim akan bertindak sebagai Ketua KID DIY periode 2019-2023 menggantikan Ketua KID DIY periode 2015-2019, Hazwan Iskandar Jaya, S.P.     

Dalam sambutannya, Sultan berharap bahwa komisioner yang terpilih diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata. “Khususnya tentang akses publik dalam mendapatkan informasi kebijakan dan transparansi anggaran. Karena, itu adalah hak konstitusional, berupa hak asasi, hak dasar dalam memeroleh, dan mengembangkan informasi,” jelas Sultan.

Di samping itu, Sultan berharap bahwa anggora baru KID ini juga menindaklanjuti UU No 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga melahirkan Komisi Informasi, termasuk KID di daerah. Sultan berujar, “Dengan Perda tersebut, tata kelola informasi publik dapat diatur dengan baik. Secara struktural juga mengatur fungsi, tugas, dan kewenangan KID. Sedangkan untuk mengubah mindset ketertutupan menjadi keterbukaan menjadi kendala kultural yang tidak mudah."

Ditemui seusai pelantikan, Moh. Hasyim menuturkan bahwa Sultan akan mendukung sepenuhnya KID untuk bekerja secara professional. “Bapak Gubernur mendukung agar kami bekerja profesional, jika ada yang perlu dikomunikasikan, hendaknya langsung dilakukan secara terbuka, jangan sungkan. Bisa langsung disampaikan ke Kepala Diskominfo, nantinya Gubernur akan langsung memutuskan,” ujarnya.

Seperti disampaikan Moh. Hasyim, untuk target kerja jangka pendek KID adalah merampungkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik. “Raperda yang saat ini masih ada di DPRD harus segera difinalisasi. Raperda tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman KID untuk bekerja,” tutupnya.

Adapun proses seleksi komisioner KID ini sendiri telah dimulai sejak bulan Juni 2019. Tahapan-tahapan seleksi yang harus dilalui adalah seleksi administrasi, seleksi psikotes dan dinamika kelompok, seleksi wawancara, serta mengikuti uji kepatutan dan kelayanan yang dilaksanakan oleh DPRD DIY. Seluruh anggota yang terpilih haruslah sesuai kriteria yang tercantum dalam persyaratan khusus dan umum sebagaimana terdapat pada Pasal 30 Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [vin]

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: