29 Nov 2019
  Editor Agenda Kegiatan,

Rapur DPRD DIY 60-62: Tinjau Tindak Lanjut 3 Pendapat Gubernur DIY

Yogyakarta (28/11/2019) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Masa persidangan III Tahun 2019 pada Kamis (28/11) siang di Gedung DPRD DIY, Jl. Malioboro, Yogyakarta. Rapur ini dipimpin oleh ketua DPRD DIY, Nuryadi S.Pd., diikuti oleh 40 anggota dari 55 anggota DPRD DIY dan dihadiri oleh perwakilan OPD dilingkungan Pemda DIY serta insan pers.

Pada Rapur ke-60 Masa Persidangan III Tahun 2019 ini meninjau pendapat Gubernur DIY terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY mengenai Penanggulangan Kemiskinan dalam Bahan Acara Nomor 6 Tahun 2019, Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja dalam Bahan Acara Nomor 17 Tahun 2019, Pengelolaan Sumber Daya Air di DIY dalam Bahan Acara Nomor 18 Tahun 2019, sekaligus Program Pembentukaan Peraturan Daerah Tahun 2020 dalam Bahan Acara Nomor 44 Tahun 2019.

Mengawali tanggapannya, Gubernur DIY mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota panitia khusus DPRD DIY mengenai pembahasan Raperda yang telah dilakukan dengan Pemerintah Daerah. “Semoga kerja keras kita semua ini, dapat menghasilkan produk hukum yang berhasil dan berdaya bagi proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY,” ucap Sri Sultan.

Sri Sultan berharap bahwa Raperda ini dapat menjadi salah satu pedoman bagi Pemda dan semua elemen daerah dalam upaya mengambil kebijakan penanggulangan kemiskinan di DIY. Selain itu, terkait Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja, Sri Sutan menjelaskan bahwa batik merupakan bagian dari obyek kebudayaan yang telah mendapatkan pengakuan UNESCO sebagai warisan kemanusian untuk budaya lisan dan nonbendawi. Batik mempunyai kreasi arti tersendiri dan dihubungkan dengan tradisi, kepercayaan, dan sumber-sumber kehidupan yang berkembang di masyarakat. Sebagai bagian dari obyek kebudayaan, batik harus dipelihara dan dikembangkan agar selalu menjadi kebanggan seluruh masyarakat DIY.

Lebih lanjut, Sri Sultan menambahkan bahwa Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air dibentuk dengan tujuan untuk memperbaiki pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam melaksanaan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, dilanjutkan Rapat Paripurna DPRD ke-61 dan 62 Masa Persidangan III Tahun 2019, mengenai Laporan Badan Musyawarah serta Persetujuan dan Penetapan Rancangan Keputusan  DPRD DIY tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2020 dalam Bahan Acara Nomor 45 Tahun 2019. Sedangkan Rapat Paripurna ke-62 mengenai Laporan, Saran, dan Pendapat Badan Anggaran serta Pendapat Akhir Gubernur DIY atas Persetujuan Bersama Raperda DIY tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2020 dalam Bahan Acara Nomor 41 Tahun 2019.   

“Saya sampaikan apresiasi, terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dewan, fraksi-fraksi, komisi maupun badan anggaran, dimana pembahasan APDB  Tahun Anggaran 2020 dilakukan secara tepat, arif, tulus dan sungguh-sungguh. Serta telah memberikan saran dan masukan penyempurnaan dalam penyusunan RAPBD Tahun 2020 sehingga dapat disetujui bersama,” jelas Sri Sultan.

Sri Sultan juga menyampaikan RAPBD 2020 akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, dan berharap hasil evaluasi tidak ada catatan yang mengakibatkan proses anggaran menjadi lebih lambat, sehingga apabila RAPBD ditetapkan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Daerah DIY dalam Tahun Anggaran 2020.

Di akhir pemaparan, Sri Sultan berharap pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di DIY, baik lingkungan eksekutif maupun tugas legislatif dapat semakin accountable, efisien, dan efektif sehingga masyarakat semakin besar mendapatkan manfaat atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

 

Dalam Rapur ke-60-61-62 Masa Persidangan III Tahun 2019 turut dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama atas beberapa Raperda oleh Gubernur DIY bersama Ketua DPRD DIY dengan didampingi beberapa Pimpinan Dewan DIY. (ss)

Humas Pemda DIY 

Bagaimana kualitas berita ini: