09 Des 2019

Pemda DIY Raih Penghargaan Pengaduan Pelayanan Publik 2019

Jakarta (09/12/2019) jogjaprov.go.id – Pemerintah Daerah DIY mendapatkan penghargaan atas Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) yang didukung oleh The United States Agency for International Development (USAID).

Pemda DIY masuk sebagai TOP 30 Pemerintah Daerah terbaik untuk Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik tahun 2019. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo dan diterima oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku BuwonoX, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (09/12) malam.

Sri Paduka menuturkan bahwa penghargaan tersebut merupakan apresiasi bagi pemerintah daerah yang telah mengelola pengaduan masyarakat dengan  baik melalui pemanfaatan Teknologi Informasi. “Saya berharap dengan apresiasi ini menjadi penyemangat bagi rekan-rekan pengelola di Pemda DIY untuk memberikan layanan pengaduan terbaik bagi masyarakat melalui respon yang yang cepat, akurat dan solutif,” tutur Sri Paduka.

Di samping itu. Sri Paduka juga berharap bahwa kanal layanan aduan publik selanjutnya tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan layanan semata, tapi sekaligus interaksi dua arah antara pemerintah dan masyarakat DIY. “Dengan mewujudkan pengelolaan pelayanan pengaduan yang baik, layanan publik di DIY akan meningkat kualitasnya,” tambah Sri Paduka.

Sistem pengaduan tersebut juga memungkinkan disampaikannya pengaduan pelayanan publik oleh masyarakat dengan mudah. Sekretaris Kementerian PAN RB Drs Dwi Wahyu Atmaji, M.P.A menjelaskan bahwa, “Pengaduan pelayanan publik sebagai upaya berkelanjutan dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat. Setiap pengaduan akan diselesaikan oleh pihak yang berwenang kemanapun pengaduan tersebut disampaikan,” ujarnya.  

Dwi menambahkan bahwa pihaknya juga turut memberikan pelatihan dan pendampingan bagi instansi dan pemerintah daerah untuk mewujudkan kelancaran penggunaan sistem pengaduan pelayanan tersebut. “Kami turut mendukung dan melakukan pembinaan serta bimbingan teknis pengelolaan pengaduan bagi program lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB Dian Natalisa menuturkan bahwa penyelenggaraan kompetisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN RB No.310/2019 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2019. “Tujuannya adalah membangun komitmen instansi pemerintah dalam penglolaan pengaduan pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional tahun 2019,” ujar Dian.

Proses kompetisi ini sendiri telah dimulai sejak 23 September 2019 dengan total pendaftar sebanyak 312 instansi, meningkat 92,5 persen dibandingkan tahun 2018 yakni 162 instansi. Rincian pendaftarnya sendiri adalah 187 kategori Intansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik dan 165 Kategori Unit Pelaksana.

Setelah mendaftar, para peserta akan diseleksi Kementerian PAN RB dengan tahapan yang dimulai dari verifikasi formulir self-assessment untuk dipilih 40 besar. Selanjutnya, peserta yang masuk 40 besar mengikuti wawancara di hadapan dewan juri untuk dipilih masuk ke 13 besar. Adapun dewan juri sendiri terdiri dari Menteri PAN RB 2011-2014 Azwar Abubakar, General Manager Media Services Berita Satu Adi Prasetya, Anggota Ombudsman RI Dadan Suharawijaya, Akademisi Ganie Rochman, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sularsi, serta Direktur Program dan Produksi iNews Suleman Sakib. [vin]

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: