22 Nov 2012
  Humas Berita,

Antisipasi Korupsi APBD, DIY Gelar Seminar Pencegahan Korupsi

Antisipasi Korupsi APBD, DIY Gelar Seminar Pencegahan Korupsi

 

YOGYAKARTA, (22/11/2012) Jogjaprov.go.id Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X serukan Seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan pembaruan dalam sikap dan tindakan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel serta selalu berorientasi pada pelayanan masyarakat sehingga benar-benar bisa menunjukkan watak seorang ksatria yang pantas diteladani. Baik PNS sebagai abdi Negara, abdi masyarakat maupun selaku pribadi sebagimana ditunjukkan oleh ajaran Hamengkubuwono I almarhum sawiji, greget, sengguh ora mingkuh yang dijiwai oleh filosofi Hamemayu Hayuning Bawono.

 

Seruan tersebut di sampaikan Sultan pada Seminar Pencegahan Korupsi melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan pengelolaan APBD di DIY tadi pagi (Kamis,22/11) di Hotel Melia Purosani,Yogyakarta, yang diikuti Pejabat Birokrasi DIY, Bupati/Walikota , pejabat Kabupaten/Kota se DIY, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, LSM , IPW, FITRA. juga dihadiri Sekjen KPK Dr.Ir.Bambang Sapta Pratama Sunu.MSc, Deputi BPKP Bidang Pengawasan Instansi pemerintah,Bidang Polsoskam Akhmad Sanusi, Anggota Ombudsmen RI Budi Santoso, Direktur PP LHPKN KPK Cahya Hardianto Harefa, Kepala Perwakilan BPKP Yogyakarta Condrro Imantoro, Pejabat Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi H.Suyanto

 

Lebih lanjut Gubernur DIY mengatakan bahwa, sejatinya basis pemerintahan yang efektif adalah kepercayaan public yang menyiratkan harapan adanya akuntabilitas public bagi pejabat pemerintahan. Hal ini sejalan dengan otonomi daerah yang membawa serta paradigfma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk berubah dari Government ke Governence oleh sebab itu harus dirancang suatu mekanisme berupa kolerasi antar pemerintah dan masyarakat sehingga memungkinkan mereka turut terlibat dalam proses control social yang memiliki tingkat aksesbilitas bagi dan aksesbilitas oleh masyarakat .

 

Untuk menilai kinerja birokrat yang menjalankan pemerintahan yang baik tandas Gubernur DIY dapat digunakan 4 tolok ukur kejujuran, transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban. Dengan dukungan 3 elemen utama kementerian PAN, KPK dan Unsur Pengawasan baik oleh BPKP, BPK atau lembaga Inspektorat .

 

Sementara itu Sekretrais Jendral KPK Dr.Ir.Bambang Sapta Pratama Sunu.MSc, dalam paparannya menyampaikan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) tahun 2011 yang mencapai 3,0 berada diperingkat 100 dari 182 negara yang disurvey. Bahkan Indonesia kalah dengan IPK Singapura yang mencapai 9,2, Brunei 5,2, Malaysia 4,3 dan Thailand 3,4. IPK Indonesia lanjut bambang Sapta Pratama hanya lebih baik disbanding dengan Vietnam 2,9 dan Timor Leste yang 2, 4 serta OPhilipina dan Myanmard yang masing-masing 2,1 dan 1,5.

 

Adpun factor penyebab adanya korupsi di Indonesia selain terjadinya krisis identitas dan orientasi kemanusiaan tandas bambang Sapta Pratomo Sunu adalah kegagalan pendidikan : hidup jujur, transparan, sederhana dalam tataran keluarga, sekolah,dan masyarakat, Lemahnya tradisi control dalam keluarga, Akatualisasi agama terlalu normative dan terealisasi dari permasalahan kemiskinan ekonomi, social budaya, dan agama belum menjadi kekuatan transformative dalam system social politik dan hukum, Proses-proses politik yang koruptyif ( Pilkada, pemilu,Pilpres) penegakan hukum lemah, Pencegahan korupsi yang kurang sistemik dan memadai serta system politik yang kurang berintegritas.

 

Dari berbagai kasus yang ditangani KPK sepanjang 2004-2011 dan 100 persen kasus tersebut dinyatakan bersalah totalnya 285 kasus yang terdiri dari anggota DPR/DPRD berjumlah 48 kasus, menteri atau Kepala lembaga berjumlah 6, Dutas besar 4, komisioner/Dosen 7 kasus, Gubernur 8 kasus, Walikota,Bupati dan wakil sebanyak 29 kasus,Pejebat Eselon I, II dan II sebanyak 91 kasus, Hakim,4 kasus, Jaksa 2 kasus, Swasta 55 kasus, lain-lain 31.

 

Total asset /kekayaan Negara yang berhasil diselamatkan KPK hingga 2011 tersebut berjumlah Rp.152, 9 Trilyun, 99,65 persen dari sektor migas dan 0,35 persen dari pengalihan hak barang milik Negara (BUMN)

 

Disamping itu total kerugian keuangan Negara yang berhasil diselamatkan KPK hingga 2011 sebanyak Rp 134,7 milyar.

 

Terkait dengan kondisi Kinerja dan pelayanan Publik di daerah istimewa Yogyakarta Sekjen KPK menyatakan bahwa dari pelaporan Grafitasi daerah dan Kota Yogyakarta dari tahun 2008 hingga 2012 ada 7. Sedang untuk Kepatuhan Pejabat pembuat LPHKP Daerah per 14 November 2012 Pemda DIY yang wajib Lapor LPHKP berjumlah 636, sudah lapor 605 atau tingkat kepatuihan mencapai 95,13 persen dan telah diumumkan sebanyak 529. Kota Yogyakarta LPHKP berjumlah 1.184 sudah lapor 782 presentasenya 66,05 persen diumumkan 644.

 

Dibagian lain dalam kesempatan itu Gubernur DIY menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik bukan hanya perlu payung hukum , dan ruang gerak. Tetapi juga menuntut syarat kepatutan yang masuk wilayah etika. Kepatutan dan domain etiknya merupakan bagian dari peneyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, partisipatif dan efektif. Memang pembaharuan memelukan semangat yang tidak mudah patah, terutama yang paling sukar berubah adalah sikap mental pola pikir dan kebiasaan.

Dengan pemahaman seperti itu maka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi selain melalui sinergi antar lembaga pengawasan juga harus meng efektifkan pengawasan melekat yang dilandasi etika dan moral . artinya setiap atasan harus menunjukkan perilaku yang bersih korupsi , sehingga dapat menjadi Rule model dan panutan bagi bawahannya.

 

Dengan pemahaman seperti itu maka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi selain melalui sinergi antar lembaga pengawasan juga harus meng efektifkan pengawasan melekat yang dilandasi etika dan moral . artinya setiap atasan harus menunjukkan perilaku yang bersih korupsi , sehingga dapat menjadi Rule model dan panutan bagi bawahannya.

 

Diakui Sultan bahwa Memang tumbuh subur kembangnya perilaku koruptif, sangat ditentukan oleh determinan budaya yang bersifat permisif, pelupa, dan pemaaf dari masyarakat bangsa ini. Tehadap sifat permisif harus dilakukan sanksi betatapun kecilnya pelanggaran, mislnya melalui pembinaan, teguran lisan atau tertulis , jangan sampai dilakukan pemaaf terhadap penyimpangan walau sekecil apapun. Sebab dengan mengahalalkan pelanggaran kecil yang dianggap sekedar kebiasaan akan berakumulasi menjadi pelanggaran besar yang bisa berakibat fatal.

 

Terhadap sifat pelupa seorang pimpinan harus selalu tidak jemu-jemunya mengingatkan bawahan nya tentang disiplin organisasi yang diikat oleh budaya pemerintahan di Provinsi yaitu SATRIYA yang telah ditetapkan dengan Pergub Nomor 72 tahun 2008. Budaya kerja itu merupakan kelanjutan dari reformasi birokrasi yang sudah digulirkan sejak tahun 1999 yang sesungguhnya Reformasi birokrasi itu telah dimulai sejak tahun 1946 lewat maklumat Nomor 10 tahun 1946 tentang perubahan Pangreh projo menjadi pamong projo. Substansi maklumat ini bukan sekedar merubah istilah tetapi juga mengenai tata pemerintahannya dari birokrasi sebagai penguasa, menjadi pelayan masyarakat.

 

Hal ini memang diperlukan pola pikir , mentalitas ditubuh aparat birokrasi secara berkelanjutan. Karena sbebaik apapun konsep , jika smengat dan mentalitas masih menggunakan paradigma lama hasilnya tentu tidak akan mencapai seperti yang diharapkan.

 

Dengan pemahaman seperti itu maka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi selain melalui sinergi antar lembaga pengawasan juga harus meng efektifkan pengawasan melekat yang dilandasi etika dan moral . artinya setiap atasan harus menunjukkan perilaku yang bersih korupsi , sehingga dapat menjadi Rule model dan panutan bagi bawahannya.

 

Diakui Sultan bahwa Memang tumbuh subur kembangnya perilaku koruptif, sangat ditentukan oleh determinan budaya yang bersifat permisif, pelupa, dan pemaaf dari masyarakat bangsa ini. Tehadap sifat permisif harus dilakukan sanksi betatapun kecilnya pelanggaran, mislnya melalui pembinaan, teguran lisan atau tertulis , jangan sampai dilakukan pemaaf terhadap penyimpangan walau sekecil apapun. Sebab dengan mengahalalkan pelanggaran kecil yang dianggap sekedar kebiasaan akan berakumulasi menjadi pelanggaran besar yang bisa berakibat fatal.

 

Terhadap sifat pelupa seorang pimpinan harus selalu tidak jemu-jemunya mengingatkan bawahan nya tentang disiplin organisasi yang diikat oleh budaya pemerintahan di Provinsi yaitu SATRIYA yang telah ditetapkan dengan Pergub Nomor 72 tahun 2008. Budaya kerja itu merupakan kelanjutan dari reformasi birokrasi yang sudah digulirkan sejak tahun 1999 yang sesungguhnya Reformasi birokrasi itu telah dimulai sejak tahun 1946 lewat maklumat Nomor 10 tahun 1946 tentang perubahan Pangreh projo menjadi pamong projo. Substansi maklumat ini bukan sekedar merubah istilah tetapi juga mengenai tata pemerintahannya dari birokrasi sebagai penguasa, menjadi pelayan masyarakat.

 

Hal ini memang diperlukan pola pikir , mentalitas ditubuh aparat birokrasi secara berkelanjutan. Karena sbebaik apapun konsep , jika smengat dan mentalitas masih menggunakan paradigma lama hasilnya tentu tidak akan mencapai seperti yang diharapkan.

 

Oleh karena itu tegas Sultan saat ini bangsa Indonesia harus memulihkan kepekaan hati nurani , sehingga akal sehat bisa dikedepankan dalam gerakan anti korupsi ini . bagi pemerintah dapat menjadi ajang pembuktian janji kepada rakyat dan pembaktian pada ibu pertiwi.. Hal mana tidak bisa ditunda lagi , karena kita semua telah menyaksikan banyak sekali perbuatan kumuh dari bangsa ini. Berbagai tindak korupsi dengan beragam model sudah dilakukan tanpa batas kasat mata selama bertahun-tahun, tanpa pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas serta diserati sanksi moral dari masyarakat untuk membangkitkan budaya malu. Jadi kita selalu bicara Rule of law tidak pernah, bagi pelayan public bicara rule of more tandas Sultan.

 

Mengakhiri sambutannya Sultan mengatakan bahwa Orang baik dinegeri ini masih cukup banyak jumlahnya , tetapi mereka harus berani mengambil peran strategis demi kebaikan bangsa. Karena masalah yang dihadapi moral perseorangan, melainkan bagaiamana upaya menciptakan iklim lingkungan dan suasana kondusif bagi gerakan anti korupsi. Sebab terlalu lama kita ini mengalami perselingkungan antara pejabat Negara yang mengorbankan kepentingan warganya. Fenomena koruptif tumbuh pesat dalam 3 poros kekuatan Negara, pasar dan masyarakat warga yang sama-sama mengelola ruang public. Itulah KKN yang menjadi Tuna keberadaban bangsa ini .

 

Turut menyampaikan paparannya selain Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Deputi BPKP Bidang Pengawasan Instansi pemerintah,Bidang Polsoskam Akhmad Sanusi, Tim Pengamat dan Supervisi KPK Arief kuncoro.(Kar)

 

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: