04 Apr 2024
  Humas DIY Berita,

Antisipasi Sampah Pemudik, KLHK RI Terbitkan SE No. 5 Tahun 2024

Yogyakarta (04/04/2024) jogjaprov.go.id – Berdasarkan prediksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sampah yang dihasilkan dari pemudik secara nasional mencapai sekitar 58 juta kilogram dalam rentang waktu 2 minggu selama arus mudik dan balik lebaran 2024 ini. Mengantisipasi hal tersebut, KLHK RI pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Berdasarkan surat edaran tersebut, dalam rangka mengendalikan sampah selama Lebaran 2024, seluruh pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota di Indonesia termasuk DIY, diarahkan untuk pertama, menghimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga. Kedua, Mengelola sampah di tempat pelayanan publik seperti terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara setempat.

Kemudian, menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah menyesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah. Juga Mengantisipasi kesulitan para pemudik dalam membuang sampah terutama akibat antrean kendaraan di rest area, dengan melaksanakan pengumpulan sampah dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah.

Selain itu, para  pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota diarahkan pula untuk mendirikan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastic untuk memudahkan proses penanganan sekaligus sebagai media edukasi. Pun mengajak untuk menggunakan peralatan makan dan minum guna ulang, dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa termasuk media sosial, spanduk, baliho serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H-10 sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2024 M (1445 H).

Lebih lanjut, menyediakan posko dan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik di Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah di area tertentu yang harus segera ditangani selama masa arus mudik dan balik lebaran dan menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggungjawab urusan lingkungan hidup, untuk mengelola sampah lebih lanjut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Demikian pula dengan melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK.

Bagaimana kualitas berita ini: