26 Agt 2013
  Humas Berita,

Asisten Pemerintahan dan Kesra Membuka Sosialisasi UU 2 Tahun 2012

 

 

YOGYAKARTA (26/08/2013) portal.jogja.prov.go.id Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pendukungnya, semestinya sudah harus diketahui bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai wujud mekanisme pembangunan yang baik dan benar dalam melakukan pengadaan tanah.

 

Demikian dikatakan Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY Drs. Sulistyo. SH.CN.M.Si, pada saat membuka Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum di Gedhong Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta. Senin (26/08).

 

Dikatakan, kiranya sangatlah penting hal-hal yang perlu disampaikan dari Badan Pertanahan Nasional RI setelah diterbitkanya UU No. 2 tahun 2012, hal ini berkaitan guna kelancaran dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mensinergiskan dalam menentukan kebijakan tentang pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum.

 

Dengan diselenggarakan sosialisasi ini nantinya diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya yang kebetulan berkaitan dengan DIY, akan melakukan pembangunan Bandara Internasional di Kulon Progo, juga berkaitan dengan among tani dagang layar yaitu menciptakan pembangunan dititik beratkan diwilayah kawasan daerah selatan yang akan melibatkan tentang pengadaan tanah dari masyartakat, sehingga diharapkan nantinya pengadaan tanah tidak akan menimbulkan masalah yang cukup krusial.

 

Sementara dijelaskan oleh Direktur Pengaturan dan Penetapan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional RI, M. Nur Marjuki. SH. M.si. Diterbitkanya UU No.2 tahun 2012, ini ada sekitar 500 pasal dan ada 4 pilar yang membutuhkan UU ini yaitu pertama rakyat pemilik tanah, instansi yang membutuhkan tanah, yang kedua yaitu pemerintah yang menyelenggarakan persiapan pengadaan tanah, BPN yang menyelenggarakan pengadaan tanah, dan lembaga penilai, yang ketiga perlunya kejelian perhitungan dalam menentukan penetapan tanah baik dari pemeirntah, BPN atau lembaga lainnya dan rakyat itu sendiri. Sedang keempat kesinergisan antara pemerintah, BPN dan rakyat dalam penentuan penetapan tanah sehingga tidak akan terjadinya korban dan kerugian Negara.

 

Dijelaskan Pula oleh M. Nur Marjuki bahwa penetapan lokasi tanah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi yaitu Gubernur sebagai kepala daerah, akan tetapi tugas ini janganlah dimaknai sebagai otoritas kewenangan, akan tetapi lebih dijadikan sebagai pengendalian dari pemerintah daerah provinsi kepada kabupaten/kota atas lalu lintas investasi yang masuk dalam suatu wilayah.

 

Dalam menentukan perencanaan pembangunan Gubernur akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perencanaan pembangunan dan akan menetapkan lokasi tanah masyarakat yang areanya terkena pembangunan, sehingga diharapkan nantinya tidak akan terjadi permasalahan dikemudian hari.

 

Dalam acara sosialisasi ini dihadiri dari instansi terkait dari Pemda DIY maupun Pemda Kabupaten/Kota serta aparat desa. (dyk)

 


HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: