08 Okt 2012
  Humas Berita,

Baleg RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Cari Masukan DI DIY

Baleg RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Cari Masukan DI DIY

 

KEPATIHAN,YOGYAKARTA(5/10/2012) pemda-diy.go.id. Rancangan Undang-undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat setelah ditetapkan menjadi Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat nantinya perannya benar-benar bisa dirasakan masyarakat Adat, jangan hanya menjadi pajangan dan hanya ( kalau orang jawa ngeyem-eyemi ) atau penghibur masyarakat adat, tetapi hendaknya benar-benar diimplementasikan di masyarakat.

Harapan demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Djoko Sukisno,SH.CN ketika memberikan masukan pada Badan legislative DPR-RI ketika mencari masukan untuk penyempurnaan Rancangan Uandang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat sebagai hak inisiatif Dewan yang dipimpin oleh Anna Muamanah dari Fraksi FKB yang diterima Kepala Biro Hukum Pemerintah daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Sumadi.SH di Ops Room, Kepatihan Yogyakarta siang sore tadi (Jumat, 5/10) yang juga dihadiri para Akademisi (UGM, Atmajaya, UII) Birokrat Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kanwil Kum HAM dan kepala Instansi terkait.

Lebih lanjut Djoko Sukisno.SH.CN mengatakan bahwa Pengalaman selama ini yaitu Undang-undang adat itu sudah ada peraturan yang mengaturnya, namun kenyataannya tidak ada implementasinya. Contoh yang konkrit adalah Hak Ulayat itu sejak tahun 1960 sudah diakui keberadaannya, tapi bagaimana itu implementasinya, sampai adanya feformasi belum ada aksinya, baru tahun 1999 baru ada pedomannya apa itu arti hak ulayat, apa itu masyarakat adat, apa itu tanah adat.

Diasmping itu dengan disusunnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat ini jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan Undang-undang yang ada seperti misalnya dengan undang-undang pemerintah Desa yang baru saja disyahkan.

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya yang dibacaan kepala Biro Hukum Pemerintah DIY Sumadi.SH mengatakan bahwa Keberadaan Rancangan undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat sangat penting, mengingat masyarakat adat mempunyai hak-hak yang bersifat universal serta merupakan fondasi terbentuknya NKRI, sehingga penyusunan RUU PPHMA patut kita berikan apresiasi, karena menunjukan penghormatan Negara Indonesia terhadap kemajemukan dan keberagaman berbagai kelompok masyarakat adat yang berada di seluruh Indonesia.

Selanjutnya kepada Rombongan Baleg Rancangan Uandang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat mengatakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk menghormati dan memajukan serta melindungi hak-hak yang melekat pada masyarakat adat yang berasal dari struktur sosial budaya, tradisi-tradisi budaya maupun keagamaan, sejarah maupun filsafat-filsafat yang dianut masyarakat, hak-hak mereka atas tanah khususnya di DIY yang dapat tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, sehingga perlu untuk diakomodir didalam pembentukan RUU tantang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat secara komprehensif.

Sehubungan denganh hal tersebut harapan Gubernur DIY RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat setelah diundangkan dapat memberikan kapstian hokum bagi masyarakat hokum adat dalam melaksanakan haknya dan melaksanakan pemberdayaan bagi masyarakat hokum adat. Oleh karena itu Gubernur juga mengingatkan RUU ini perlu dibahas secara hati-hati, guna menampung kearifan local yang terwujud dalam peraturan Perundang-undangan guna menghormati, memenuhi, memajukan dan melindungi Hak Azasi Manusia.

Rombongan Baleg RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat selain mencari masukan untuk penyempunaan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat selain bertemu dengan Birokrat, akademisi dan LSM di Yogyakarta juga akan mencari masukan ke Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra Utara.

Usai diterima secara resmi oleh Pemda DIY dan dialog, pertemuan diakhiri dengan tukar menukar cindera mata oleh Pimpinan Baleg RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat DPR-RI kepada Kepala Biro Hukum Pemda DIY Sumati.SH. (Kar/rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: