28 Feb 2012
  Humas Berita,

Balegda DPRD Jatim Cari Masukan Kelalola ZWP3K di DIY

Balegda DPRD Jatim Cari Masukan Kelalola ZWP3K di DIY

Kepatihan,Yogyakarta,(28/02/2012) pemda-diy.go.id Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Wilayah /Kawasan Pesisir dan Pulau-pulai kecil di Provinsi Jawa Timur hari ini (selasa,28/02) Badan legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi Jatim ngangsu kawruh/cari masukan pengelolaan Kawasan Pantai dan Pulau kecil di Provinsi DIY yang dipimpin oleh Freddy Purnomo dan disertai 19 orang anggota ,didampingi 2 tenaga ahlinya yang diterima Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY mewakili Gubernur DIY di Gedung Pracimosono,Kepatihan,Yogyakarta.

Menurut Ketua rombongankunjungan Kerja Freddy Purnomomaksud dan tujuan dari kunjungan ini adalah selain meniningkatkan silaturahmi jug ingin mendapatkan informasi lebih dalam terkait pengelolaan Kawasan pesisir dan Pulau-pulai terpncil di Provinsi DIY,dimana Provinsi DIYsalah satu provinsi di Indonesia yang telah memiliki dasar hukum atau Perda terkait Rencana Zona Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Kawasan Pulau-pulau kecil yang tertuang dalam perda nomor 16 tahun 2011 tentang RZWP3K.Sementara Provinsi Jawa Timur selain memiliki pesisir yang panjang juga memilki kurang lebih 450 pulau-pulau kecil sehingga dalam pengelolaannya akan lebih optimal lagi.

Sementara itu menanggapi hal tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY Ir.Sudiyanto.MM menyatakan bahwa garis pantai di Provinsi DIYpanjangnya hanya 113 km dan pulau-pulau kecilmempunyaisumber dya yang sangat potensialseperti ikan, udang,terumbu karang,lobster,kepiting ,jasa wisata dalan lain sebaginya.

Lanjut gubernur DIY bahwa kekayaan dan sumberdaya lain di pantai mempunyai nilai ekonomi baik local,regional maupun nasional dan internasional.

Oleh karena untuk mengoptimalkanpengelolaannilai sumberdayadi pesisir dan pulau-pulau kecil tentunya diperlukan konsep dan pengelolaan secara professional dan berkelanjutandengan melibatkan berbagaiinstansi teknis terkaitdisertai peranserta dunia usaha dan partisipasi masyarakat. Untuk itu diperlukanRZWP3K dan telah dituangkan dalam Perda nomor 16 tahun 2011.

Rombongan Balegda DPRD Jatim setelah secara resmi di terima Gubernur DIY yang diwakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY dilanjutkan dengan Tanya jawab dengan kepala-kepala instansi teknis terkait di Provinsi DIY. (Kar/rsd)

Humas Ro UHM Provinsi DIY

Bagaimana kualitas berita ini: