06 Agt 2012
  Humas Berita,

Belajar Pembahasan LPP APBD

Belajar Pembahasan LPP APBD

 

Badan Anggaran DPRD Banten Kunjungan Kerja Ke Pemprov DIY

YOGYAKARTA (03/08/2012) pemda-diy.go.id -
Secara normatif, kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun, dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah pasal 16 ayat (4) dan pasal 81, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Demikian dikemukakan Asisten Administrasi Umum Setdaprov DIY, Drs. Sigit Sapto Rahajo, MM, membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, pada penerimaan kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banten, di Gedhng Pracimasono, Kepatihan Yogyakarta, Jum'at (03/08).

Lebih lanjut dikemukakan bahwa, semua proses dan mekanisme penyusunan yang dilakukan tidak berbeda jauh dengan provinsi lain, mungkin yang membedakan hanyalah pada lamanya proses itu berjalan, dalam hal ini bergantung pada komitmen dengan pihak DPRD yang tentunya diharapkan Lebih cepat lebih baik.

Kunjungan Badan Anggaran DPRD Banten berjumlah 18 orang, disertau unsur DPPAD, dan dipimpin Elly Mulyadi, SE, bertujuan untuk belajar mengenai Pembahasan LPP APBD tahun 2011, karena DIY telah selesai pembahasannya, Dengan studi banding ini akan menambah masukan terkait pembahasan ini.

Dikemukakan Sultan, pada prinsipnya bila membahas suatu masalah pada dasarnya DPRD bersama eksekutif selalu kompak. Kesemuanya ditujukan untuk rakyat. Sementara dalam menentukan PAD Provinsi DIY bekerjasama dengan Universitas Gajahmada (UGM Yogyakarta) melakukan studi potensi. Hal ini dilakukan agar perencanaan anggaran akan lebih tepat. Studi ini berlaku dalam lima tahunan.

Lebih lanjut dalam menjalankan pemerintahan, kata Sigit mencuplik pesan Sultan, Bahwa kehilangan harta tidak apa-apa, kehilangan nyawa hanya hilang separo, namun kehilangan harga diri adalah kehilangan segalanya. (teb)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: