30 Nov 2013
  Humas Berita,

Biro Tapem Setda DIY Lakukan Sosialisasi Tanah SG/PAG

 

YOGYAKARTA (29/11/2013) portal.jogjaprov.go.id - Tanah-tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman belum jelas letak, luas, pengguna/ pengelola, pemanfaatan serta batasnya, dan secara normatif keberadaan tanah Sultan Ground (SG) dan tanah Paku Alaman Ground (PAG) sampai saat ini belum terjangkau ketentuan UUPA, tetapi secara kenyataan keberadaan tanah SG/PAG diakui oleh masyarakat, untuk itu harus tetap dijaga, dipelihara, dan dilestarikan keberadaannya dengan pertimbangan secara historis, sosiologis, dan yuridis melalui kegiatan Inventarisasi sekaligus Sosialisasi Tanah SG/PAG di DIY.

 

Demikian penjelasan dari KRT Suyitno, staff hukum Kasultanan Yogyakarta sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Tanah Sultan Ground/Paku Alaman Ground Tahun 2013 di Kecamatan Pleret, Bantul, Kamis siang (28/11).

 

Hadir dalam acara tersebut: KRT Mulyoto dan Kabag Pertanahan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Drs. Adi Riyanto sebagai narasumber, Perwakilan dari 4 Kecamatan Bantul yakni Kecamatan Pleret, Dlingo, Piyungan, Lurah Desa dari 4 Kecamatan Bantul, dan peserta lainnya.

 

Lebih lanjut KRT Suyitno menjelaskan, secara historis berdasarkan Rijksblad Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Nomor 16 Tahun 1918 dan Rijksblad Kadipaten Paku Alaman Nomor 18 Tahun 1918, semua tanah yang belum dibebani dengan hak eigendom adalah Tanah Kraton dan Tanah Kadipaten Paku Alaman yang sampai saat ini diakui masyarakat sebagai Tanah SG/PAG (Tanah Kasultanan Yogyakarta dan Tanah Kadipaten Paku Alaman).

 

Sedangkan dalam UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, wilayah Provinsi DIY adalah merupakan bekas Daerah Swapraja yang terdiri Kerajaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman, karena itu sampai saat ini di wilayah DIY masih terdapat tanah- tanah yang diberi inisial SG (Sultan Ground) danPAG (Paku Alaman Ground) setelah disyahkannya UU No. 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN Daerah Istimewa Yogyakarta tanah-tanah dimaksud sebutannya menjadi Tanah Kasultanan Yogyakarta dan Tanah Kadipaten Paku Alaman.

 

KRT Suyitno berharap dengan dilaksanakannya Inventarisasi Tanah SG/PAG di DIY, maka keberadaan Tanah SG/PAG dapat diamankan dan dilestarikan bahkan dapat dikembangkan pemanfaatannya.

 

Sementara itu Kabag Pertanahan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Drs. Adi Riyanto mengatakan, maksud inventarisasi Tanah SG/PAG di DIY adalah untuk memberikan pengertian kepada Kepala Desa/Perangkat Desa yang membidangi pertanahan dan masyarakat khususnya para penggarap bahwa tanah milik Kasultanan dan Kadipaten Paku Alaman adalah merupakan aset Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman yang dipergunakan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat, salah satu tujuan diantaranya adalah agar masyarakat penggarap SG/PAG mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajibannya serta memberikan perlindungan hukum terhadap penggarap tanah SG/PAG (lr)

 

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: