08 Sep 2022
  Humas DIY Berita,

BUMN/BUMD Merugi Tak Perlu Dipertahankan

Yogyakarta (08/09/2022) jogjaprov.go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menghadiri secara daring acara Bincang Stranas PK yang bertajuk “Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan, Kamis (08/09) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Turut hadir mendampingi Sri Paduka, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso, Direktur Utama PT. Tarumartani 1918, Direktur Utama PT. Anindya Mitra, Direktur Utama PDAB Tirtatama DIY, Direktur Utama Bank BPD DIY, serta hadirin tamu undangan lainnya.

Mewakili Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, pendirian BUMN atau BUMD salah satunya dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di suatu negara atau daerah sehingga diharapkan terdapat keuntungan yang dapat diperoleh dari pendirian perusahan-perusahaan tersebut. Oleh karena itu, Alexander menekankan bahwa tidak ada gunanya untuk terus mempertahankan BUMN atau BUMD yang terus dalam kondisi merugi.

Dikatakan Alexander, tidak semua kerugian yang dialami oleh BUMN atau BUMD berkaitan dengan korupsi. Namun, kerugian yang menimpa suatu perusahaan BUMN atau BUMD menjadi penanda bahwa ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN atau BUMD terkait.

“Apalagi kalau kerugiannya itu sudah bertahun-tahun, ya. Ini tidak memberikan manfaat buat negara, buat daerah, tetapi malah menggerogoti anggaran negara. Kalau perusahaan-perusahaan negara, perusahaan daerah itu rugi dan komisaris atau pemegang saham tertinggi ingin mempertahankan, kan harus terus ditopang keuangan perusahaan itu. Dari mana sumber uangnya? Itu biasanya juga dari anggaran negara. Tidak ada gunanya perusahan-perusahaan negara atau BUMD itu yang rugi terus kita pertahankan,” terang Alexander.

Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Alexander mengatakan, pengelolaan BUMN merupakan tanggung jawab dari para anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Selain itu, kerugian yang dialami BUMN juga menjadi tanggung jawab bagi para anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas.

Mengacu pada peraturan diberlakukan di lingkup BUMN tersebut, Alexander mengatakan, pihaknya dan Kemendagri menginginkan agar berbagai ketentuan dan aturan yang terdapat dalam peraturan tersebut bisa turut diterapkan di BUMD. Alexander berharap, di masa mendatang, baik direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMD benar-benar kompeten dan berasal dari kalangan profesional.

“Jadi nanti ke depan kita berharap, direksi BUMD itu juga betul-betul berasal dari kalangan profesional. Bukan karena kedekatan dengan kepala daerah atau tokoh-tokoh politik daerah setempat tetapi betul-betul mereka yang diangkat itu karena kemampuan kapasitasnya, itu harapannya seperti itu. Demikian juga komisaris. Bukan untuk bagi-bagi kaveling untuk memberikan imbalan bagi tim sukses,” jelas Alexander.

Alexander mengungkapkan, terdapat sebanyak 959 BUMD di Indonesia. Kemudian terdapat 274 BUMD rugi dan 291 BUMD sakit atau rugi dengan ekuitas negatif. “Kami berpendapat, terhadap perusahaan-perusahaan BUMD yang kondisinya seperti itu, tidak jelas kontribusinya terhadap pemerintah daerah, tidak jelas kontribusinya terhadap perekonomian daerah, ngapain harus kita pertahankan. Kalau yang sudah tidak bisa dilakukan apapun, bubarkan saja. Tidak usah ragu, nanti kalau BUMD itu dibubarkan akan menimbulkan pengangguran atau ada pejabat-pejabat yang kita copot,” kata Alexander.

Alexander mengutarakan, lebih baik branding dari suatu BUMD itu sedikit, tetapi sehat dan kuat secara keuangan dan memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan atau penerimaan daerah. Oleh karena itu, Alexander mengimbau kepada para kepala daerah se-Indonesia untuk dapat memetakan sendiri terkait kondisi tiap-tiap BUMD di wilayahnya masing-masing.

Dikatakan Alexander, berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode tahun 2004 sampai dengan Maret 2021 tercatat 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% merupakan jajaran pejabat BUMD. “Tentu kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan masih terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD yang ditambah lagi dengan tidak kompetennya pengelola BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, Satuan Pengawasan Intern, karena banyaknya kepentingan campur tangan pihak pihak lain tanpa melalui uji kompetensi,” ucap Alexander.

Dengan demikian, Alexander mengutarakan, salah satu hal yang akan pihaknya lakukan, yaitu penguatan SDM BUMD melalui pola rekruitmen bagi komisaris, dewan pengawas, direksi dan peningkatan kapasitas SDM BUMD melalui pengembangan kompetensi sertifikasi dan kompetensi. Adapun, peningkatan kapasitas SDM di BUMD tersebut dilakukan agar para pengurus BUMD benar-benar merupakan para profesional yang berintegritas serta memiliki kapasitas yang diharapkan dapat membantu meningkatkan tata kelola di BUMD sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi keuangan daerah. (Han/Sd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: