20 Jul 2023

Catur Sagotro Tunggal Dalam RTRW, Jatidiri DIY

YOGYAKARTA (20/07/2023) jogjaprov.go.id. – Dalam rangka mendengarkan Jawaban/Penjelasan Gubernur DIY mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah dan Wilayah DIY Tahun 2023 – 2043, DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna DPRD DIY dipimpin Ketua DPRD DIY, Nuryadi, SPd dan 28 Anggota di Gedung DPRD DIY, jln.Malioboro 54 Yogyakarta, pada Kamis (20/7).

Selain menendengarkan jawaban/penjelasan Gubernur atas Bahan Acara No 16 Tahun 2023, Rapat Paripurna juga berhasil menyetujui dan menetapkan Pembentukan Panitia khusus terhadap Bahan Acara Nomor: Tahun 2023 tentang Raperda Tata Ruang dan Wilayah, BA Nomor:17 Tahun 2023 tentang Pembahasan Rakepwan tentang Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan, Bahan Acara Nomor : 18 Tahun 2023 Pembahasan Rakepwan tentang Pengawasan Pelakanaan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tetang Pelestarian Cagar Budaya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan terima kasih atas pencermatan yang dilakukan oleh seluruh Fraksi di DPRD DIY atas inisiatif Pemerintah Daerah terhadap RTRW Tahun 2023-2024. Lebih lanjut Gubernur DIY menjelaskan kepada Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan terkait hal  melatarbelakangi di cabutnya beberapa Perda yang ada sebelumnya, adalah adanya integrasi muatan ruang Zonasi WPPPK di DIY ke dalam RTRW DIY serta mengakomodir Keputusan Menteri ATR /BPN nomor : 1589/SK HK. 02.01/12/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Prov.Jabar, Prov,Jateng, Prov.DIY, Prov.Jatim dan Provinsi Bali. Adapun arah perubahan RT/RW DIY menurut Gubernur DIY adalah Penataan Ruang DIY yang bertujuan untuk mewujudkan DIY sebagai pusat budaya dan pendidikan serta tujuan pariwisata terkemuka kelas dunia dengan mengedepakan keselarasan ruang darat dan laut,  nilai Keistimewaan, ketangguhan bencana dan harmonisasi lingkungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Berdasarkan Undang-undang tersebut terdapat amanat adanya peng-integrasian Tata Ruang Darat dan Ruang Laut. Implikasinya lanjut Gubernur adalah Kesatuan ruang Laut dan Darat termuat dalam kebijakan Strategi dan perwujudan struktur ruang dan pola ruang. Selain hal tersebut, lebih jauh Sultan menyatakan bahwa sebagai wilayah yang diamantakan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, maka tujuan Penataan Ruang dan Wilayah sebagai Pusat Budaya dan Pendidikan menjadi point-point penting diwujudkan ke dalam rencana kawasan strategis Provinsi atau KSP dari susdut kepentingan sosial dan Budaya. Dalam hal pendidikan, di harapkan ruang-ruang di DIY dapat merepresentasikan nilai-nilai keistimewaan sebagai satu kesatuan pembentuk karakteristik khas dan tata nilai budaya Yogyakarta dalam membentuk dan memanfaatkan ruang.

Mengingat DIY merupakan kawasan resiko bencana, Gubernur DIY lebih lanjut mengatakan bahwa tujuan RTRW harus ada kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi terjadinya ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan. Sementara itu, menyinggung nilai Tahta Untuk Rakyat, bahwa yang tercantun Nomor 2 dalam Raperda memiliki arti adanya semangat keberpihakan antara penguasa dan rakyat yang diwujudkan dalam pemenuhan hak masyarakat atas ruang atau keadilan tata ruang. Dalam jawaban tersebut, Gubernur lebih dalam menyampaikan bahwa Tahta Untuk Rakyat dari segi maknanya tidak bisa dipisahkan dari konsep dari Manunggale Kawulo-Gusti, karena keduanya menyandang semangat yang sama yakni keberpihakan, kebersamaan dan penyatuan antara penguasa dan rakyat, antara Kraton dengan rakyat. Pengaturan dalam Raperda ini ungkapnya merupakan perwujudan dari nilai tersebut. Disamping itu pengaturan dalam Raperda ini imbuh Sultan ,ditujukan untuk mengatasi masalah kesenjangan wilayah antara lain terdapat dalam pasal : 12,14,36 dan 39 tentang pengaturan sistem pusat permukiman tersebar diseluruh wilayah di DIY yang tujuannya untuk memeratakan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan jaringan jalan yang rata untuk menghubungkan kawasan diseluruh wilayah.

Sementara itu jawaban atas pemandangan umum dari Fraksi PKS, Sultan HB X menyampaikan bahwa Konsep Catur Sagotro Tunggal dalam RTRW DIY sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan memiliki arti bahw adanya 4 susunan yang terdiri atas Kraton - Masjid - Alun-alun dan Pasar, sebagai elemen-elemen identitas kota atau jatidiri kota yang diletakkan sebagai unsur keabadian kota sebagai bagian dari perwujudan nilai-nilai dan semangat keistimewaan DIY dalam katagori tangible atau kasat mata. Filofofi Catur Sagotro Tunggal dalam RTRW DIY, lanjut Gubernur diwujudkan dalam KSP dari sudut kepentingan Sosial Budaya sebagaimana diatur dalam pasal 42 dalam raperda terkait dengan arah pengembangan Sumbu Filosofi dari Tugu Pal Putih sampai dengan Panggung Krapyak.

Naskah jawaban atas pemandangan Faksi-fraksi DPRD DIY oleh Gubernur DIY tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD DIY untuk selanjutnya dibahas menjadi Perda DIY. (kr/tfk)

Humas Pemda DIY.

Bagaimana kualitas berita ini: