26 Mar 2018
  Humas Berita,

Disbud DIY Sinergi Siapkan Kongres Kebudayaan Indonesia

Yogyakarta (26/03/2018) jogjaprov.go.id – Dinas Kebudayaan DIY, Balai Cagar Budaya Prambanan, Balai Pelestarian Nilai Budaya DIY, dan Balai Bahasa DIY bersama-sama dengan Wakil Gubernur DIY membahas pokok-pokok pikiran kemajuan kebudayaan yang tercantum dalam Undang-undang di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (26/03). Hasil pembahasan ini akan disampaikan dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten di seluruh DIY pada tanggal 02-04 April 2018.

“Kemudian, hasil pemikiran-pemikiran itu dibawa ke Kongres Kebudayaan Indonesia pada bulan Oktober 2018,” ucap Drs. H. Umar Priyono, M.Pd.

Kepala Disbud DIY menyampaikan, harapannya Pemkot dan Pemkab seluruh DIY bisa memberikan pandangan sumber-sumber kebudayaan setempat, problematika yang dihadapi, dan solusi untuk mengatasi. “Maka dari itu, kalau sudah mengenali problemnya dengan baik melalui pendekatan program sensus, paling tidak 50% pekerjaan selesai,” ucap Kepala Disbud DIY.

Hal ini juga menyangkut kaitannya dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang semestinya bisa dijalankan dan Perdais Kebudayaan yang bisa diimplementasikan dengan berbagai potensi di seluruh DIY. “Nanti kita sama-sama, maju bersama-sama, untuk kepentingan masyarakat tentunya,” ungkap Drs. H. Umar Priyono, M.Pd.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, menyampaikan dukungannya dan berharap Dinas Kebudayaan DIY dengan Balai Cagar Budaya Prambanan, Balai Pelestarian Nilai Budaya DIY, serta Balai Bahasa DIY mengutamakan keterlibatan masyarakat untuk memaksimalkan tujuan yang sudah dicanangkan. “Setiap program yang dilaksanakan seharusnya ada pelibatan ke masyarakat, apa yang masyarakat butuhkan, itu yang kita dengar dan lakukan,” ucap Wagub.

Terkait dengan keterlibatan masyarakat, KGPAA Paku Alam X menyampaikan, pentingnya pelibatan masyarakat tidak lain untuk menghasilkan kegiatan yang sustain. “Untuk bisa menghasilkan kegiatan yang sustain, yang terpenting yaitu investasi intelektual sesuai dengan tujuan 10 unsur kebudayaan ini,” kata Wagub.

Lebih lanjut, Paku Alam X menjelaskan, hal ini bersinggungan dengan tingkat keberhasilan sebuah kegiatan, selain pelibatan masyarakat, perlu diperhatikan juga untuk melakukan pemberdayaan warga. “Poin-poin pemberdayaan warga ini juga seharusnya bisa masuk dalam 10 unsur-unsur pokok pikiran kemajuan kebudayaan. Ini dikarenakan warga harus peran dalam membentuk sebuah kebiasaan/perilaku dalam menjaga/melestarikan,” pungkas Wagub. (rk)

HUMAS DIY.

 

Bagaimana kualitas berita ini: