15 Mar 2021

DIY Ajukan Program Sapta Upaya Paritrana, Perwujudan Visi Gubernur DIY

Yogyakarta (15/03/2021) jogjaprov.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terpilih sebagai salah satu nominasi Paritrana Award 2020 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada Paritrana Award 2020, DIY mengajukan program Sapta Upaya Paritrana, filosofi yang dipraksiskan dalam tujuh strategi sebagai upaya implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dalam semangat administrasi di wilayah DIY. 

Program Sapta Upaya Paritrana diajukan karena sejalan dengan visi Gubernur DIY ‘Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja’. Sementara, Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi yang diberikan bagi pemerintah daerah dan perusahaan yang mendukung pelaksanaan dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Paparan tentang Sapta Upaya Paritrana dilakukan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam tahapan seleksi Paritrana Award 2020 secara daring di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Senin (15/03). Sri Sultan mengatakan, tujuh strategi dalam program ini, yaitu Kerjasama, Sinergi, Kolaborasi, Paritrana Pekarya, Paritrana Garda, Paritrana Budaya, dan Paritrana Desa.

“Keterbukaan informasi dan customer care adalah pilar utama dalam implementasi Sapta Upaya Paritrana,” ungkap Ngarsa Dalem.

Sri Sultan menyebutkan, sebanyak 31% pekerja formal di DIY, dengan tingkat kepesertaan berbasis NIK DIY, telah terdaftar di database BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengcover seluruh Tenaga Bantu nonPNS dan para pekerja lain di DIY.

“Pemda DIY juga menaruh perhatian bagi pekerja berisiko tinggi dengan memfasilitasi perlindungan ketenagakerjaan melalui program CSR,” imbuh Sri Sultan.

Selain itu, melalui program Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seluruh desa yang terlibat dalam program Desa Mandiri Budaya akan menjadi pelopor aktivasi kesadaran jaminan sosial untuk wilayah pedesaan di DIY.

Sri Sultan menambahkan, Pemda DIY juga menggunakan strategi Saling Silang dengan membentuk Tim Waspadu (pengawasan terpadu) untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan strategi ini, terbukti terjadi penurunan tren ketidakpatuhan jumlah pemberi kerja di DIY terkait perlindungan ketenagakerjaan selama periode 2018-2021. (sf)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: