28 Agt 2013
  Humas Berita,

DIY Ditetapkan Sebagai Kawasan Berbudaya HKI

 

 

 

YOGYAKARTA (27/08/2013) portal.jogjaprov.go.id Suatu kehormatan besar bagi DIY, karena ditetapkan sebagai kawasan berbudaya HKI (Hak Kekayaan Intelektual), yang meliputi 9 entitas terdiri dari 1 budaya, 5 Kabupaten/Kota, serta Perguruan Tinggi yaitu UGM, UII, ISI untuk Bidang Pendidikan.

 

Demikian sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat acara Penetapan Yogyakarta sebagai Kawasan Berbudaya HKI di Bangsal Sri Manganti, Kraton Yogyakarta, Selasa malam, (27/08) pukul 19.00 WIB.

 

Menurut Gubernur DIY, HKI saat ini masih memiliki kendala, seperti indikasi Geografis, Karya Bangsa seperti, Seni Tari atau pengetahuan Tradisonal. Padahal pengetahuan tradisional merupakan sumber penting yang berhubungan dengan kehidupan manusia seperti pengobatan, kuliner yang mempunyai nilai ekonomis, sehingga mampu memperkokoh pondasi perekonomian.

 

Namun, banyak pengetahuan tradisional yang dicuri oleh banyak peneliti untuk dipakai sebagai entry point penelitian mereka guna mendapatkan hak paten.

 

Harapan Sultan Hamengku Buwono X , HKI selayaknya dipahami sebagai kekuatan pembangunan ekonomi dan budaya, melalui peningkatan kekayaan kreasi dan kreatifitas suatu bangsa. Sehingga HKI akan memberikan manfaat nyata bagi suatu wilayah, tgas Sultan.

 

Sementara itu, menurut Dirjen HKI Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH, M.H FCBArb tujuan dari acara tersebut adalah untuk memberikan penghargaan terhadap pihak-pihak yang selama ini memberikan peran dalam meningkatkan produktifitas masyarakat dalam menghasilkan karya-karya intelektual.

 

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menganugerahkan penetapan Kawasan Berbudaya HKI kepada Kraton Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI), Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Pemerintah Kulon Progo.

 

Sedangkan Piagam Anubhawa Sasana Desa diberikan kepada Gubernur DIY, Walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, Bupati Gunungkidul dan Bupati Sleman.

 

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Kanwil Hukum dan HAM di Yogyakarta sebagai kanwil Peduli HKI karena selain memiliki jumlah tertinggi angka pedaftaran HKInya khususnya melalui jalur insentif Dirjen HKI juga telah melaksanakan sosialisasi dibidang HKI yang cukup sistematis khususnya pada hari HKI yang lalu.

 

Menteri Hukum dan HAM juga memberikan Sertifikat Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman sebagai upaya perlindungan hukum dan proteksi agar lebih terjamin. Serta menetapkan 52 desa/keluarahan dari 45 kecamatan yang ada di 5 Kabupaten/Kota mendapatkan penghargaan menjadi desa/kelurahan sadar hukum. (tj/skm)

 

 

 

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: