22 Agt 2023
  Humas DIY Berita,

DIY Wujudkan Reforma Agraria Untuk Selesaikan Konflik Pertanahan dan Turunannya

Yogyakarta (22/08/2023) jogjaprov.go.id – Reforma agraria dilakukan guna mengatasi ketimpangan penguasaan tanah negara, konflik agraria akibat tumpang tindih distribusi lahan, serta perihal krisis sosial dan ekologi di pedesaan. Reforma agraria juga dapat membantu mengatasi isu-isu prioritas, antara lain terkait pengentasan kemiskinan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Demikian disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DIY, Selasa (22/08) di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta. Tema yang diambil adalah “Reforma Agraria untuk Kepastian Hak Atas Tanah : Urgensi dan Dampak Penetapan Status Tanah Daerah Bekas Enclave di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Dengan tujuan penyelesaian masalah tanah enclave, acara ini adalah wujud dari keseriusan mewujudkan reforma agraria.

Reforma Agraria juga masuk dalam RPJMN 2020-2024, pada pembahasan tentang pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. “Reforma agraria sendiri merupakan tugas besar dengan cakupan yang juga sangat luas, tidak semata-mata soal perombakan struktur, sistem, dan penguasaan tanah agar lebih rapi, tertata, dan teratur,” kata Beny.

Bersama Pemda DIY, Beny menyambut baik diselenggarakannya rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria DIY, yang secara khusus mengangkat bekas tanah enclave sebagai tema pembahasannya. Ia berharap, acara berlangsung sukses dan menghasilkan output yang secara nyata dapat dikembangkan hingga tataran outcome.
“Mari pastikan agar dalam menjalankan tugasnya, GTRA DIY dapat meningkatkan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan pihak-pihak terkait, sehingga setiap program kegiatan yang diambil dapat berjalan seefektif dan seefisien mungkin,” tutup Beny.

Kepala Kanwil BPN DIY Suwito dalam sambutannya mengungkapkan, tahun 2019 telah dirumuskan pelaksanaan reforma agraria DIY dengan konsep Negara dan Takhta Hadir Untuk Rakyat. Reforma Agraria di DIY dijalankan dengan mengintegrasikan semangat Nasionalisme Indonesia dengan kearifan lokal Kasultanan Yogyakarta.

Suwito mengatakan, tahun 2023, fokus utama GTRA DIY adalah penyelesaian status tanah bekas wilayah enclave yang berada di Imogiri dan Kotagede Kabupaten Bantul serta Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul. Tanah enclave adalah tanah yang berasal dari eks swapraja Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran yang oleh Pemda Jateng tanah ini telah diserahkan kepada Pemda DIY.


“Penetapan status tanah enclave dan penerbitan hak atas tanah merupakan persoalan yang bersifat segera untuk diselesaikan agar masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah DIY, serta pihak kasultanan memperoleh kepastian hak atas tanah. Penetapan status tanah dan penerbitan hak atas tanah enclave ini diharapkan menjadi jawaban dan penyelesaian bagi rencana pembangunan yang sudah ditetapkan di lokasi tanah enclave yang selama ini masih mengalami kendala akan kepastian hak atas tanah,” papar Suwito.

Pembahasan mengenai penyelesaian status tanah enclave ini sudah dimulai sejak teridentifikasinya Tanah Objek Reforma Agraria tanah enclave pada tahun 2019. Pembahasan intensif dilakukan di sepanjang tahun 2021 dan 2022 melalui pengumpulan data baik data sekunder maupun data lapangan, telaah oleh Tim Pelaksana Harian GTRA DIY, Kajian Akademis, Rapat Kerja dan Rapat Koordinasi dengan menghadirkan para pakar dari bidang Sejarah, Hukum Adat, Hukum Tata Negara, dan Politik Agraria.

Kajian dan penelitian terus dilakukan, bekerja sama dengan Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (Pusbang SK-ATP) Kementerian ATR BPN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kajian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Gubernur DIY agar penyelesaian tanah enclave ini diselesaikan melalui kajian mendalam, komprehensif, hati-hati dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.


Banyaknya fasilitas umum yang akan dibangun di atas tanah bekas enclave mengalami kendala karena belum jelasnya kepastian hak atas tanah. Sehingga, penetapan status tanah bekas tanah enclave merupakan penetapan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Penyelesaian status tanah enclave juga menjadi penting bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY untuk penyusunan izin pemanfaatan lahan.

“Tanpa dukungan dan kerjasama dari semua pihak baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Keraton Ngayogyakarta, Kadipaten Pakualaman dan Masyarakat, kegiatan ini tidak mungkin dapat terlaksana dengan lancar, baik dan sukses, serta terwujud Reforma Agraria sebagai penyelesaian konflik agraria untuk pembangunan wilayah yang berkeadilan di DIY,” tutup Suwito. (uk/ts)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: