27 Mar 2013
  Humas Berita,

DPRD Kediri Sharring Penentuan Batas Wilayah Ke Pemda DIY

DPRD Kediri Sharring Penentuan Batas Wilayah Ke Pemda DIY

Yogyakarta ( 27/03/2013) portal.jogjaprov.go.id.- Daerah Istimewa Yogyakarta atau sering disebut DIY, merupakan salah satu daerah di Indonesia yang wilayahnya tidak terlalu luas, atau hanya 0,17 dari luas Indonesia, secara administratif DIY terdiri dari 1 (satu) Kotamadya dan 4 (empat) Kabupaten yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, setiap Kabupaten/Kota mempunyai kondisi fisik yang berbeda, dan potensi unggulan yang tidak sama.

Dalam menjalankan pemerintahannyapun, Pemda DIY mengacu pada visi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tertuang dalam RPJPD tahun 2005 2025, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2005 sebagai pusat Pendidikan, Budaya dan Daerah Tujuan Wisata terkemuka Di Asia Tenggara, dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri dan sejahtera,

Demikian sambutan tertulis Sekretaris Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs. Ichsanuri yang dibacakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Muji Rahardjo, SH, MHum, saat menerima kunjungan kerja Komisi A, DPRD Kabupaten Kediri Jawa Timur di Ops Room, Komplek Kepatihan,Yogyakarta siang tadi ( Rabu, 27/03).

Lebih lanjut dikatakan untuk mewuwjudkan visi tersebut Pemda DIY melaksanakan berbagai langkah reformasi birokrasi yang handal dan profesional serta agar mampu mengantisipasi dinamika perubahan global.

Pasca disyahkanya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Pemda DIY mempunyai wewenang sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang mencakup Tata Kerja Pengisian Jabatan, Kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan dan tata ruang, demikian pula istilah Provinsi tersebut dihilangkan, sehingga bukan lagi Pemerintah Provinsi DIY, melainkan Pemda DIY.

Terkait dengan kunjungan Komisi A, DPRD Kabupaten Kediri mengenai penegasan batas wilayah dalam Kabupaten mempunyai 8 (delapan) Segmen perbatasan yang meliputi 1 (satu) segmen perbatasan antar Provinsi dan 7 (tujuh) segmen perbatasan antar Kabupaten/Kota.

Selanjutnya ketua rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Suyitno, yang sekaligus menjabat Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan Ke Pemda DIY yaitu ingin memperoleh informasi maupun data, sebagai referensi dalam penentuan payung hukum mengenai batas wilayah daerah.

Untuk intern daerah sendiri, sebetulnya batas wilayah tidak ada masalah, namun memang pernah terjadi gesekan-gesekan dengan daerah lain yaitu dengan Kabupaten Blitar, terlebih dalam memperebutkan batas wilayah Gunung Kelud, dan akirnya secara yuridis formal dimenangkan oleh Kabupaten Kediri, karena itu perlu payung hukum terlebih nantinya kalau terjadi pemekaran wilayah kecamatan.

Selanjutnya dalam kunjungan kerka DPRD Kabupaten Kediri dilanjutkan dengan dialog, yang sekaligus dipandu Karo Tapem Pemda DIY, hadir mendampingi dari Biro Hukum, BPN dan pejabat yang lain.(ip)

 

Bagaimana kualitas berita ini: