13 Mar 2013
  Humas Berita,

DPRD Komisi D Provinsi Jateng Study Banding Ke Pemda DIY

 

 

YOGYAKARTA (13/03/2013) jogjaprov.go.id - Peraturan Daerah Bidang Perhubungan didalamnya termasuk Perda DIY.No 5 Tahun 2004 tentang Lalu Lintas, Perda DIY No. 10 Tahun 2001 diubah menjadi Perda No 1 Tahun 2008 tentang Angkutan dengan Kendaraan Umum, dan Perda DIY No 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Barang Rencana tahun 2014 akan dibuatkan Perda tentang angkutan tradisional yang akan berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais).

 

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DIY, Paku Alam IX, pada saat membacakan sambutan tertulis Gubernur DIY, pada acara Penerimaan Kunjungan Kerja DPRD Komisi D dan SKPD Pemda Prov. Jawa Tengah, yang diterima di Gedhong Pracimasono, Rabu, (13/03)

 

Sementara itu Ir. Alwi Basri, MM selaku ketua rombongan menjelaskan tujuan kunjugan ke Pemerintah Daerah,Daerah Istimewa Yogyakarta ini, selain silahturahim, juga ingin belajar tentang Perda Perhubungan yang dimiliki oleh Pemda DIY.

 

Pemda Prov. Jateng akan membuat Rancangan Perda tentang Perhubungan, semoga apa yang didapat dari Pemda DIY akan bisa sebagai bahan masukan DPRD Komisi D Prov. Jateng saat membahas Rancangan Perda Perhubungan, kata Alwi

 

Diungkapkan Gubernur DIY, bahwa Transportasi merupakan salah satu alat penghubung masyarakat dalam perputaran roda perekonomian, sehingga jika Kota dikembangkan ,maka alat transportasi secara otomasi akan mengikuti perkembangan tersebut.

 

Dengan adanya aktivitas masyarakat serta mobilitas tinggi bidang perekonomian, dampak yang muncul adalah masalah yang komplek terhadap penataan transpotasi, hal itu juga sudah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada saat-saat liburan maupun pada saat jam pulang kerja.

 

Kendaraan setiap tahun semakin bertambah, sedangkan fasilitas jalan tetap. Ini salah satu dampak kemacetan, karena ketidakmampuan jalan menampung mobilitas masyarakat yang menggunakan sarana transportasi angkutan pribadi maupun angkutan umum.

 

Untuk mengurangi kendaraan pribadi maka Program Peningkatan Pelayanan Angkutan Umum,bisa dilaksanakan agar menarik, dengan harapan supaya masyarakat yang naik kendaran pribadi bisa beralih pada kendaraan umum. Sehingga mengurangi kemacetan.

 

Sementara itu Ir. RM.Astungkoro. M.Hum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY dalam paparannnya mengatakan, DIY sudah mempunyai mimpi atau angan-angan agar jalan yang ada di wilayah Yogyakarta tidak macet, yaitu ingin memanfaatkan code yang berdekatan dengan malioboro bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.

 

Termasuk Alun-laun Utara sudah lama akan dibuat pakir umum dibawah tanah, namun masyarakat ada yang pro dan kontra, sehingga Pemerintah akan mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat terutama bidang transportasi yang ada di Wilayah Yogyakarta, (skm)

 

 

HUMAS DIY.

Bagaimana kualitas berita ini: