15 Apr 2023
  Humas DIY Berita,

Dukung Pengaduan Pelayanan Publik, Pemda DIY Kolaborasi Sosialisasikan SP4N-LAPOR!

Yogyakarta (15/04/2023) jogjaprov.go.id - Pemda DIY melalui Dinas Komunikasi dan Informatika turut mendukung dan terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat terkait pelayanan publik melalui penggunaan Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Upaya mendekatkan platform digital SP4N-LAPOR! kepada masyarakat ini pun dilakukan baik melalui sosialisasi maupun media lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, mengungkapkan hal demikian, dalam sosialisasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat pada kegiatan Kenal LAPOR! Saat Mudik, Sabtu (15/04) di Stasiun Kereta Api Tugu Yogyakarta. Kegiatan Kenal LAPOR! Saat Mudik ini merupakan kolaborasi antara Kementerian PAN-RB RI Pemda DIY dan PT. KAI DAOPS 6 Yogyakarta. Hadir pada acara tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB RI Diah Natalisa dan Kepala DAOPS Yogyakarta, Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Wahyu mengatakan, pihaknya bahkan sudah mempunyai Renaksi (rencana aksi) untuk SP4N-LAPOR!. Renaksi tersebut menargetkan adanya peningkatan aduan yang masuk ke SP4N-LAPOR! setiap tahunnya.

“Kami juga sudah berupaya untuk ikut menyosialisasikan SP4N-LAPOR!. Kami punya 3 videotron yang kami gunakan sebagai media untuk sosialisasi SP4N-LAPOR! atau juga di media sosial kami. Belum lama, kami juga melakukan talk show terkait dengan SP4N-LAPOR!. Ini bagian dari kami dalam mendukung program strategi nasional terkait dengan pengaduan aspirasi maupun pengaduan pelayanan dari masyarakat ke pemerintah,” jelas Wahyu.

SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Pada 27 Oktober 2020 SP4N-LAPOR! sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri PANRB No. 680/2020.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB RI Diah Natalisa mengatakan, Presiden RI Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu berpesan, sebagai penyelenggara pelayanan publik, partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik harus terus digaungkan. Pun sebagaimana amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat ataupun stakeholder terkait dalam berbagai kebijakan.

“Misalnya saja pada saat membuat standar pelayanan, kita perlu mendengarkan aspirasi masyarakat. Begitu juga pada saat implementasi layanan dan yang sangat penting adalah pada saat masyarakat ataupun stakeholder kita, pengguna layanan menerima layanan. Setelah service delivery kita wajib untuk mendengarkan bagaimana sebenarnya feedback dari perspektif pengguna layanan. Kalau kita dari penyelenggara rasanya mungkin bisa saja jadi bias. Kita merasa semua sudah oke, tetapi belum tentu dari perspektif yang menggunakan,” jelas Diah.

Feedback dari pengguna atau penerima layanan penting bagi pihak penyedia atau pemberi layanan karena menjadi sumber berharga untuk membuat kebijakan yang lebih baik lagi. Dengan demikian, pihak pemberi layanan dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. “Oleh karena itulah, kami di KemenPAN RB ini sudah membuat suatu program yang disebut dengan Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dengan menggunakan aplikasi LAPOR,” ucap Diah.

Aplikasi SP4N-LAPOR! akan memberikan layanan aspirasi dan pengaduan dengan mudah, cepat, terpercaya, dan akuntabel. Melalui aplikasi tersebut pula, aspirasi dan pengaduan masyarakat secara otomatis akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk segera mendapatkan tanggapan dan solusi. Saat ini, aplikasi SP4N-LAPOR! terhubung pada 34 kementerian, 101 lembaga, dan 544 pemerintah daerah.

“Jadi diharapkan dengan sistem yang menggunakan teknologi informasi ini, yang dulunya masyarakat itu kesulitan mau menyampaikan aduannya ke mana, kadang-kadang salah alamat, dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik melalui kanal SP4N-LAPOR!. LAPOR ini prinsipnya adalah no wrong door policy. Jadi tidak ada pintu pengaduan yang salah,” kata Diah.

Lebih lanjut, Diah mengutarakan, pada tahun 2022, terdapat sebanyak 113.989 laporan yang masuk ke dalam aplikasi SP4N-LAPOR!. Dimana rata-rata laporan perharinya mencapai sekitar 331.

“Yang paling penting kalau kita mendengarkan aspirasi masyarakat ini adalah bagaimana tindak lanjutnya. Tidak lanjutnya ini penyelesaiannya 84,46%. Kalau tingkat atau rating kepuasannya pengguna, masyarakat, terhadap penggunaan LAPOR tadi, itu rata-rata saat ini 73,7%. Kami berusaha untuk terus mem-push ya, agar baik tidak lanjut penyelesaian maupun juga tingkat kepuasan semakin meningkat,” ungkap Diah.

Adapun selain melalui aplikasi SP4N-LAPOR!, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan melalui situs www.lapor.go.id. Masyarakat dapat pula melaporkan aduannya dengan mengirimkan SMS ke 1708. (Han)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: