11 Jun 2012
  Humas Berita,

E-KTP Berlaku, KTP Ganda Tak Akan Lolos

E-KTP Berlaku, KTP Ganda Tak Akan Lolos

KEPATIHAN YOGYAKARTA (11/06/2012) pemda-diy.go.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) DiahAnggraeni minta kepada 197 kabupaten kota yang sudah selesai melaksanakan perekaman E-KTPsecara masal perkecamatan, untuk meminjamkan satu set peralatan E-KTP dimaksud kepada 300 kabupaten kotalainnyadi Indonesia yang sedangmelakukan perekaman namun belum selesai, khususnya untuk Provinsi Jawa Tengah yang penduduknya cukup besar.

Permintaan Sekjen Kemendagri tersebut disampaikan ketika menyerahkan penghargaan dan penyerahan perdana E-KTP bagi kabupaten kota se Provinsi DIY, di Gedhong Pracimasono, Kepatihan,Yogyakarta, Senin (11/06). yang juga dihadiri Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX dan Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indralaksana.

Lebih lanjut Sekjen Kementerian Dalam Negeri Dyah Anggraeni menyatakan bahwa hingga saat iniPenerapan e-KTP di 197 Kab/Kota di 33 Provinsi, yang sudah menyelesaikan perekaman secara keseluruhan ada 5 Provinsi yaitu : Provinsi, Aceh, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI. Jakarta dan Provinsi DI. Yogyakarta.

Untuk Provinsi DIY jumlah perincian yang telah dapat diselesaikan dalam perekaman e-KTPsebanyak 2.234.706 orang dengan perincian:Kabupaten Kulonprogo sebanyak 279.339 orang,Bantul:594.101 orang, Gunungkidul :479.969 orang,Sleman: 619.672 orang wajib KTP. Danyang sudah siap diserahkan kepada masyarakat sebanyak 280.318keping e-KTP.

Sehubungan dengan hal tersebut Sekretaris Jendral Kemnetrian Dalam Negerimengucapkan terima kasihdan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh jajaran yang membantu terlaksananya perekaman e-KTP inidengan baik.

Dengan selesainyapembuatan e-KTP di seluruh Indonesia ini seluru penduduk Indonesia wajib memiliki hanyasatu (1) KTP, dimana dalame-KTP tersebut terdapat chips yang memuat data-data pribadi pemilik KTP tersebut.

Wakil Gubernur DIY ketika membacakan Sambutan tertulisnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan bahwasesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, maka segala aspek data,informasi kependudukan sangatlah penting untuk ditangani secara menyerluruh. Karenatandas Gubernur DIY bahwadata dan informasi dan administrasi kependudukan tersebut akan diperlukanbagi perencanaan dan pemantauan program pembangunan dalam rangka mewujudkantertib administrasi dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban penduduk.

Dengan telah selesainya perekaman e-KTP secara masal ini Giubernur DIY mengharapkan data penduduk wajib KTP yang telah terekam dlam data base dapat dipergunakan dalam pelaksanaan PILEG,PILPRES, Pil Bup,Pil Wali. Disampingiitu menurut Gubernur DIY juga memiliki peran penting bagisuksesnya program pembangunan yang sangat memerlukan data kependudukan, misalnya Jamkesda,Program pendidikan, bantuan sosial serta dapat mencegah tindak penyimpangan ,pemalsuan paspor dan tindak kejahatan lainnya, sehingga kedepan tidak ada lagi warga dengan data kependudukan ganda.

Dalam kesempatan penyerahan penghargaan selesainya perekaman e-KTP di Provinsi DIY Gubernur dIY jugamengucapkan terika kasihnya kepadaGerman development Cooperation (GIZ GG PAS) bekerjasama dengan Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri RI, yang telah menetapkanPemda Provinsi DIY serta 5 Kabupaten/kotasebagai perluasan pilot pengembangan Sistem Adminstrasi Kependudukan pada tahun 2011, sekaligusdengan pembuatan ruangCustomer Service di Kabupaten/kota dan ruang Media Center di Provinsi DIY, sehingga kita akan siap sebagai pilot percontohan sentra data base pengembanganSistem administrasi kependudukan dalam Skala Tingkat Nasional.

Sementara itu Dirjen Kependudukandan Catatan Sipil,Ir.H. Irman Msi seusai penyerahan penghargaanselesainya perekaman e-KTP kepada Gubernur,Ketua DPRD DIY, Bupati/Walikota,Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) se Provinsi DIY dalam paparannya menjelaskan, bahwadenganselesainay perekaman e-KTP serta akan di berlakukaan E-KTP di seluruh Indonesia tersebutdengan diterbitkannya Nomor Induk kependudukan (NIK) yang disertai chips yang berisi data pribadi tidakakan mungkin seseorang dimana saja sebagai warga Indonesia akan memiliki e-KTP ganda.

Namun demikian karena unsur ketidak tahuan karena sudah memiliki KTP ganda sebelumnya, dan unsur kesengajaan dilakukan seseorang dengan motif tetrtentu pula masih ada yang berbuat tidak terpuji tersebut ingin mendapatkan KTP doubel dan dengantelah diterbitkannya NIK tersebut orang yangtidak tahu, atau dengan disengaja tertangkap datanya baik yang memalsukan data umurntya, tanggal lahirnya, nama maupun data lainnya.

Dan mereka yang benar-benar sengaja menggandakan KTP atau datanya ininantinya akan dikonfirmasi tujuan dan motif mereka tersebut, terang Irman.

Selain Penyerahan penghargaan kepada jajaran Pemerintah di Provinsi DIY dengan keberhasilannyamenyelesaikan perekaman e-KTP juga secara simbolis diserahkan e-KTPterbaru kepada 2 warga kota YogyakartaPujiono danWibowo sekaligusmenandaiberlakunya E-KTP baru di DIY oleh Sekjen Kemendagri DiahAnggraeni. (kar)

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: