05 Des 2012
  Humas Berita,

Gubernur DIY Buka Seminar Uji Sahih RUU Perubahan UU Kepariwisataan Oleh DPD-RI

YOGYAKARTA (5/12/2012) portal.jogjaprov.go.id. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan apresiasi positif pada DPD RI yang akan melakukan Perubahan RUU atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwsataan, karena Perubahan RUU Kepariwisataan tersebut atas inisiatif DPD RI yang memang mempresentasikan aspirasi daerah.

Demikian antara lain disampaikan Gubernur DIY ketika membuka Seminar Komite III DPD-RI dalam rangka Uji Sahih Rancangn Undang-undang atas Undang-undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Kerjasama DPD RI dan Dinas Pariwisata Daerah istimewa Yogyakarta tadi pagi (Rabu,5/12) di Hotel Grand Aston,jalan,Solo,Yogyakarta.

Lebih lanjut Sultan menyatakan bahwa Melihat kekuasaan DPD dan DPR yang diberikan oleh UUD 1945. Jika dibandingkan dengan model-model dekoralisme menunut analis, maka system yang kita anut disebut sebagai shord dekoralism. Namun demikian tandas Gubernur Indonesia mempunyai kekhasan tersendiri, anggota dipilih melalui pemilihan umum, tetapi kekuasaannya hanya terbatas dan ruang lingkup kewenangannyapun terkait hanya dengan terkait bidang-bidang tertentu saja. Hal ini merupakan pilihan dan produk kesepakatan nasional yang tertuang dalam perubahan UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR.

Diakatakan Gubernur DIY bahwa Kewenangan DPD RI untuk mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR-RI diatur dalam pasal 42 UU Nomor 22 tahun 2003. Namun ketentuan tersebut , tidak memberikan kepastian bagaimana kedudukan RUU yang diajukan oleh DPD-RI pada DPR-RI. Meski demikian kita patut memberikan apresiasi atas usulan tersebut, karena menunjukkan upaya optimalisasi peran DPD dari kepentingan daerah.

Diakui Gubernur DIY bahwa Memang setiap perubahan harus ada yang berani mengambil prakarsa. Jika uji Sahih ini sudah mencapai hand round setelah di uji di semua provinsi dan sudah dijadikan draf final RUU yang sudah siap diajukan . Harapan Sultan, DPD juga harus terlibat dalam pembahasannya bersama pemerintah. Lebih dari itu mekanisme pembahasannyapun tidak seharusnya diatur oleh tata tertib DPR, karena merupakan aturan yang bersifat tekhnis operasional internal DPR. Sedangkan pengajuan usul RUU dari DPD kepada DPR sudah menyangkut antar hubungan lembaga Negara.

Sementara itu Ketua Komite III DPD RI H.Hardi Selamat Hood menjelaskan maksaud dan tujuan Seminar ini adalah dalam keranagka penyempurnaan RUU usul Inisiatif DPD RI tentang perubahan Undangf-undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta untuk menmdapatkan masukan-masukan, tanggapan, kritik dan pandangan menyangkut draft RUU tersebut dengan mengeleborasi hal-hal yang penting untuk ditelaah. Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang Pariwisata kiranya mengkronstruksi ulang relasi pemerintah, swasta dan masyarakat di dalam konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan, pariwisata berbasis masyarakat dan pariwisata berbasius lokalitas .

Menurut H.Hardi Selamat Hood saat ini di dunia pariwisata tengah dikembangkan model destination management organization atau lazim disingkat DMO sebagai tata kelola destinasi pariwisata yang terstruktur dan sinergis yang mencakup fungsi koordinasi perencanaan impelementasi dan pengendalian organisasi destinasi secara inovatif dan sistematik melalui jejaring informasi dan tekhnologi, yang terpimpin secara terpadu dengan peranserta masyarakat, asosiasi, industry, akademisi, dan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan, volume kunjungan wisata, lama tinggal dan besaran pengeluaran wisatawan serta manfaat bagi masyarakat local. Dan inilah merupakan materi muatan yang diatur dalam draft RUU Perubahan Undang-undang No.10 tersebut, tandas Ketua Komite III DPD RI dari Kepulauan Riau tersebut.

Seminar akan berlangsung hingga besok kamis,6/12 dengan menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Pariwisata DIY, Direktur Pusat Studi Pariwisata UGM, Yogyakarta, kepala BP2KY Kota Yogyakarta pakar Pariwisata Prof.Dr.M Yuana Mardjuka.

Menyangkut RUU atas Perubahan Undang-undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan Sultan mengingatkan bahwa Batasan pengusulan, pembahasan dan pemberian pertimbangan atas RUU tertentu tidak perlu dimaknai karena DPD tidak bisa melaksanakan fungsi-fungsi tersebut terkait dengan RUU, selain yang ditentukan oleh Undang-undang Dasar 1945.

Tetapi karena DPD merupakan perwakailan daerah , memang sebaiknya DPD konsisten terhadap RUU yang terkait dengan masalah daerah, mengingat fungsi DPD dalam hal legislasi tergantung kepada DPR, maka DPD harus lebih menekankan pada kualitas materi maupun RUU yang diusulkan sesuai dengan hasil komunikasi dan aspirasi-aspirasi masyarakat daerah. Hal ini tanda Gubernur DIY akan menguatkan dukungan daerah terhadap anggota DPD dan meningkatkan legitimasi serta kewibawaan keberadaan DPD.

Disamping itu juga DPD merupakan juga bagian dari organ konstitusi yang mempunyai legalitas konstitusional dan legitimasi demokratis. DPD sedrajad dengan lembaga tinggi Negara lainnya, karena itu lembag-lembaga tinggi negaralah perlu memiliki kesediaan untuk memperhatikan pandangan dan pertimbangan yang diberikan DPD.

Terkait dengan perkembangan pariwisata di Indonesia lebih lanjut Sultan menyampaikan bahwa perkembangan pariwisata Dunia saat ini ditandai dengan issue-isue penting antara lain semakin meningkatnya kompetisi antar destinasi, perubahan dari service ke exeperiment, perkembangan tekhnologi komunikasi, adanya berbagai kesepakatan internasional dalam bidang ekonomi, politik dan investasi, menguatnya issue-isue lingkungan dan perlindungan hak-hak konsumen.

Mengakhiri sambutannya Gubernur DIY mengharapkan dengan terakomodirnya berbagai hal di masyarakat dalam RUU Kepariwisataan tersebut tersebut dapat meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan serta berdampak positif dalam pelestarian lingkungan serta budaya asli setempat sehingga mampu menumbuhkan jatidiri dan rasa bangga dari penduduk setempat akibat dari kegiatan pariwisata.

Dalam kesempatan pembukaan seminar tersebut juga dilakukan pemberian cindera mata oleh Ktua Komite III DPD-RI kepada Gubernur DIY serta kepada Kepala Dinas Pariwisata DIY.(Kar)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: