17 Des 2012
  Humas Berita,

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Hari Ini Menyerahkan DIPA TA 2013

GUBERNUR DIY MENYERAHKAN DIPA TA 2013

YOGYAKARTA
(17/12/2012) portal.jogjaprov.go.id. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan DIPA 2013 ini diserahkan lebih awal dibanding tahun sebelumnya dimaskudkan, agar pelaksanaan berikut pencairan anggarannya dapat berlangsung tepat waktu dalam pelaksanaan APBN Tahun 2013 yang akan datang. Untuk itu diharapkan dampak lanjutannya agar bisa tercapai tepat waktu, tepat tuju, tepat mutu dan tepat harga sesuai dengan Perpres No. 35 tahun 2011 sebagai perubahan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah.


Harapan tersebut disampaikan Gubvernur DIY seusai menyerahkan DIPA tahun 2013 serta Penghargaan 10 lembaga Pemerintah terbaik dalam pelaksanaan kinerjanya (Senin, 17/12/2012) di Bangsal kepatihan Yogyakarta dihadiri pejabat Forum Koordinasi pimpinan daerah dan pejabat SKPD dilingkungan pemerintah DIY.

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan DIY Hendro Baskoro dalam penjelasannya mengatakan bahwa alokasi dana APBN Tahun Anggaran 2013 yang diserahkan untuk Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp.14, 74 triliun yang terdiri dana untuk satuan kerja Kementerian/ Lembaga dan SKPD di DIY sebesar Rp.8,37 triliun. dengan perincian Satuan Kerja Perangkat Pusat (KP) sebesdar Rp 2,10 triliun, Satuan Kerja Daerah (KD) sebesar Rp.5,61 triliun, SKPD Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp.308,65 milyar, SKPD Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp.219,36 milyar, SKPD Urusan Bersama (UB) sebesar Rp. 131,30 milyar.

 

Menurut Kakanwil DJPD DIY Hendro Baskoro bahwa dibandingkan dengan pereode yang sama pada awal tahun anggaran 2012 yaitu sebesar Rp.7,8 triliun, maka dana yang diterima DIY di awal Tahun Anggaran 2013 ini meningkat sebesar 6,41 persen.

 

Sementara untuk alokasi Dana transfer ke daerah tahun Anggaran 2013 untuk DIY/Kabupaten/Kota se DIY sebesar Rp.6,37 triliun.

 

Dijelaskan Hendro Baskoro bahwa DIPA merupakan dokumen Pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Penguasa Pengguna Anggaran dan disyahkan oleh Menteri Keuangan. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satuan kerja dan dasar pencairan dana/ pengesahan bagi Bendahara Umum Negara. Dengan demikian Penyerahan DIPA kepada masing-masing pengguna anggaran/penguasa pengguna anggaran dilaksanakan lebih awal sebelum tahun anggaran 2013 dimulai.

 

Dalam kesempatan itu juga Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan DIY Hendro Baskoro melaporkan bahwa secara keseluruhan realisasi Belanja Lingkup Ditjen Perbendaharaan DIY tahun 2012 sampai dengan tanggal 12 Desember 2012 ini sebesar Rp.6,14 triliun atau 69,5 % dari keseluruhan pagu sebesar Rp.8,84 triliun. Dari nilai tersebut lanjut Kakanwil DIJPD realisasi belanja barang sebesar Rp.1,32 triliun atau 47,1 % dari pagu dan belanja modal sebesar Rp.1,32 triliun atau 66,2 % dari pagu.

 

Mengingat pencapaian realisasi Kegiatan tahun anggaran 2012 tersebut belum optimal Hendro Baskoro menyatakan bahwa untuk tahun 2013 telah disiapkan beberarapa langkah dalam rangka mendorong percepatan penyerapan anggaran antara lain dengan meningkatkan kapasitas para pengelola keuangan satuan kerja, penyempurnaan regulasi, meningkatkan peran aparat pengawas internal Kementerian/ Lembaga serta mengidentifikasi kendala-kendala lambatnya penyerapan tersebut kemudian dirumuskan pemecahannya/solusinya. Selain itu juga aparat pengawasan internal juga diharapkan dapat membina Satker-Satker dan SKPD untuk menjamin penggunaan anggaran lebih efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menyangkut hal itu Gubernur DIY mengapresiasi dan mengatakan bahwa memasuki tahun 2013, berarti kita telah berada pada paruh kedua proses RPJMD tahun 2012-2014. Berkaitan dengan hal itu Gubernur DIY berpesan agar setelah diterimanya DIPA ini untuk segera menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.19 tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaoaran 2013.

 

Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X jangan lagi ada kemandegan, tidak terlambat, dan justru lebih dipercepat, karena lebih cepat lebih baik. Tetapi tandas Sultan penggunaannya juga harus tepat, transparan, dan akuntable. Jangan ada penyimpangan. Dan sekali lagi Gubernur DIY mengingatkan Pembelanjaan Pemerintah adalah komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi, kalau tidak digunakan dengan baik, hampir pasti menghambat pertumbuhan perekonomian yang berkualitas. Jika lalai menggunakan anggaran ini, sehingga pertumbuhan ekonomi terhambat, berarti peningkatan kesejahteraan rakyat juga terganggu dan terhambat. Tetapi sebaliknya, juga jangan sampai pekerjaan cepat hanya untuk mencapai target, tanpa menjaga mutu .

Disamping menyampaikan peringatan kepada seluruh jajaran aparat di DIY, Gubernur juga menegaskan kepada pejabat SKPD, Jangan sampai Anggaran Negara ini digunakan untuk celah melakukan korupsi. Jika sampai saya menemukan indikasinya, saya tidak akan ragu untuk segera menindaknya, baik dengan sanksi administrarif maupun menyerahkan kasusnya ke tangan penegak hukum.

Dalam kesempatan penyerahan DIPA tersebut Gubernur DIY menginstruksikan kepada seluruh Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran agar fokus untuk mendukung usaha-usaha menaikkan tingkat pertumbuhan ekonomi DIY. Kepada seluruh jajaran Bappeda, agar melakukan koordinasi program pengentasan kemiskinan dan diharapkan Gubernur DIY pada tahun 2013 nanti akan bisa berkurang sebesar 2 persen. Harus dicari korelasi sinergis antara pertumbuhan ekonomi dengan penciptaan lapangan kerja baru dan pengurangan tingkat kemiskinan tersebut.

 

Adapun DIPA Tahun 2013 yang diserahkan Gubernur DIY untuk jajaran instansi vertikal yaitu, (1) Pemda DIY sebesar Rp.308,6 M diterima Sekda DIY Drs.Icshanuri; (2) Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp.5,2 M diterima oleh Walikota Yogyakarta, Drs.H.Haryadi Suyuti; (3) Kabupaten Bantul mendapat Rp.23,8 M diterima oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati; (4) Kabupaten Kulonprogo mendapat Rp.16,1 M diterima oleh Wakil Bupati, Drs.Sutejo; (5) Kabupaten Gunungkidul, memperoleh Rp 41,3 M yang diterima Sekda Gunungkidul, Budi Martono; dan (6) Kabupaten Sleman memperoleh Rp.20,7 M yang diterima Bupati Sleman Drs.Sri Purnomo.MSi.

 

Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY selain menyerahkan DIPA kepada 5 instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah Vertikal juga menyerahkan penghargaan kinerja terbaik, yaitu masing-masing kepada Polda DIY diterima Kapolda DIY Sabar Rahardjo, Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial DIY diterima oleh Kepala Balai, Agus P, M.AP., Perwakilan BPKP DIY diterima Kepala BPKP DIY, Condro Imantoro, Kejaksaan Tinggi DIY diterima Kajati, Suyadi dan Kantor Regional I BKN Yogyakarta diterima Edy Wahyono.

 

Sementara itu peringkat 5 Besar Satuan Kerja Kewenangan Dekonsentrasi menerima penghargaan sekaligus DIPA adalah Badan Perpustakaan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Kebudayaan DIY dan Dinas Tenaga Kerja dan Tranasmigrasi DIY.

 

Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2013 dan Penghargaan, ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan atas prestasi kinerja terbaiknya secara simbolis dari Gubernur kepada pimpinan instansi penerima DIPA dan peraih prestasi terbaik disaksikan Wakil Gubernur DIY, Sri Paku Alam IX dan pejabat Forkumpimda dan undangan. (Kar)

 

HUMAS DIY.

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: