12 Jan 2021

Gubernur DIY Keluarkan Edaran Kerja di Kantor Dibatasi 25% dari Karyawan

Yogyakarta 12/1/2021 (jogjaprov.go.id) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktivitas perkantoran menjadi hanya 25% kerja di kantor (Work from Office/WFO) dan 75%  kerja dari rumah (Work from Home/WFH). SE dengan Nomor 4/SE/I/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kelola ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dalam masa pandemi Covid-19. Beleid ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Daerah DIY dengan Kementerian Dalam Negeri RI serta mempertimbangkan peningkatan jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Selain membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan WFH sebanyak 75% dan WFO sebanyak 25%, dalam beleid tersebut Kepala Perangkat Daerah juga diharapkan mengendalikan pelaksanaan tugas kedinasaan di unit kerja masing-masing dengan menetapkan target kerja selama WFH.

Gubernur DIY dalam beleid juga menegaskan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan menerapkan 3M antara lain menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan. Beleid ini berlaku hingga 25 Januari 2021 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Dengan berlakunya Surat Edaran Gubernur DIY ini, maka Surat Edaran sebelumnya yakni SE Nomor 1/SE/I/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Gubernur DIY dalam Surat Edarannya. (in)

 

Humas DIY

Bagaimana kualitas berita ini: