12 Okt 2012
  Humas Berita,

Gubernur DIY Keluarkan SE Perubahan Nomenklatur SOPD

Gubernur DIY Keluarkan SE Perubahan Nomenklatur SOPD

 

KEPATIHAN YOGYAKARTA (12/10/2012) pemda-diy.go.id Terkait disyahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), maka dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman penyebutan nomenklatur Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan nomenklatur SOPD dimaksud.

SE Gubernur DIY Nomor 51/SE/IX/2012, tertanggal 7 Oktober 2012 yang ditujukan kepada para Kepala Dinas, Badan/Kantor/Biro, Sekretaris DPRD, dan Direktur RS Ghrasia di lingkungan Pemda DIY,serta ditandatangani Sekretaris Daerah DIY, Drs. Ichsanuritersebut, perubahannya terletak pada penghapusan kata Provinsi.

Semula kata 'Provinsi' pada penyebutan nomenklatur SOPD diatur dalam Perda Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY; Perda Provinsi DIY Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi DIY; Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DIY; serta Perda Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DIY.

Contoh, penyebutan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DIY menjadi Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY; Dinas Kesehatan Provinsi DIY menjadi Dinas Kesehatan DIY; dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY.

Untuk menindaklanjuti SE Gubernur tersebut, selanjutnya akan segera dilakukan perubahan Peraturan Gubernur yang mengatur Tata Naskah Dinas, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. (rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: