03 Mar 2018

Gubernur DIY Kunjungi Sejumlah Rumah Cagar Budaya Yogyakarta

Yogyakarta (03/03/2018) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY mengunjungi sejumlah rumah cagar budaya di Yogyakarta, Sabtu (03/03). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung rumah cagar budaya yang saat ini menjadi hak milik Pemerintah Daerah DIY. Rumah cagar budaya menjadi konsep penataan yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kota Yogyakarta saat ini mempunyai lima kawasan cagar budaya yang tersebar di Kraton, Pakualaman, Kotagede, Kotabaru, dan Ketandan.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X beserta Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta, Kepala DPPKA DIY, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, dan para jajaran OPD Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta mengawali kunjungan di Rumah Ketandan yang terletak di kawasan Malioboro. Kegiatan kunjungan kemudian dilanjutkan ke nDalem Panembahan, Pendapa Gamelan, Joglo Kotagede, dan diakhiri di Rumah Kalang Tegalgendu.

“Rumah cagar budaya ini bangunan tua yang dinyatakan heritage, oleh karena itu dilakukan revitalisasi agar tidak mengubah bangunan aslinya", tutur Gubernur DIY. Sri Sultan HB X juga berharap dengan revitalisasi rumah dan kawasan cagar budaya dapat menarik perhatian wisatawan.

Walikota Yogyakarta Drs. H. Haryadi Suyuti juga menekankan, kawasan cagar budaya di Yogyakarta bukan untuk diperjualbelikan namun untuk direnovasi tanpa menghilangkan bentuk aslinya. “Sekarang ini kan kita tidak hidup di masa lalu, maka penataan ini tidak meninggalkan suasana tempo dulu dengan karakter budaya yang kuat. Bagi kami hal tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam penataan kawasan cagar budaya”, jelas Drs. H. Haryadi Suyuti.

Penataan kawasan cagar budaya saat ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Kebudayaan DIY sejak tahun 2016. Misi penataan kawasan cagar budaya ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2017-2022. Penataan kawasan cagar budaya tersebut menggunakan Dana Keistimewaan DIY. (rk/ny) 

HUMAS DIY.

Bagaimana kualitas berita ini: