20 Mar 2013
  Humas Berita,

Gubernur DIY Menjadi Keynote Speaker Diskusi Publik Lokakarya LPP RRI

 

 

YOGYAKARTA (20/03/2013) portal.jogjaprov.go.id - Undang-undang No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, selain menjadi berkah juga menjadi tantangan bagi Pemda DIY dalam menjalankan tiga fungsi pokoknya, yaitu pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat, sehingga dapat tercapai kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan serta lebih merasa aman dan nyaman karena memperoleh pengayoman dari pemerintah.

 

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ketika menjadi pembicara utama dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh LPP RRI dengan tema Implementasi Keistimewaan Yogyakarta dan Peran Strategis Lembaga Penyiaran Publik bertempat di Gedung Pusat UGM, selasa (19/03).

 

Dalam kesempatan diskusi publik tersebut turut dihadiri oleh rektor UGM Prof. Pratikno, Ketua Komisi I DPR RI, Drs. H. Mahfud Sidiq, Anggota DPD RI Prof. Jhon Pheris, SH., MS., Ketua Pengawas Dewan LPP RRI Drs. Zulhaqqi Hafiz MM.

 

Lebih lanjut Sultan menyatakan, dasar pondasi filosofi dari keistimewaan Yogyakarta adalah Hamemayu Hayuning Bawono yang bermakna menjaga sikap dan perilaku manusia dalam keseimbangan, keserasian, harmoni dan keselarasan, lalu, mendasari semangat dan etos kerja yang terkandung dalam ajaran Manunggaling Kawula Gusti, kepemimpinan dengan masyarakat Golong Gilig; Sawiji, Greget, Sengguh, Ora Mingkuh yaitu konsentrasi, semangat, percaya diri dan konsekuen.

 

Dengan pengakuan keistimewaan ini, semoga semakin mendukung Visi DIY di tahun 2025, untuk mewujudkan DIY yang Berharkat, Berbudaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera.

 

Radio pernah menjadi primadona bagi khalayaknya, tapi kini posisinya sudah mulai tergeser oleh keberadaan televisi. Sebagai media massa elektronik, radio memiliki kekuatan untuk memilah-milah segmen khalayaknya, ujarnya.

 

Kiprah RRI yang selama ini tanpa saingan, kemudian bergeser memasuki kompetisi dunia penyiaran yang lebih intensif. Peralihan manajemen RRI, yang sejak tahun 2000 menjadi Perusahaan Jawatan jelas menuntut pengelolaan manajemen radio yang jauh lebih strategis dan cermat.

 

Implikasi mengenai konsep radio publik memerlukan bentuk penyiaran yang memberikan tempat khusus dan pengakuan yang signifikan terhadap pengarahan supervisi dan evaluasi oleh publik. Idealnya, RRI sebagai lembaga penyiaran publik berorientasi pada penyiaran yang mengusung nilai-nilai lokal dan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal, lanjutnya.

 

Harapan ke depan yang disampaikan oleh Sultan terhadap RRI, Hendaknya RRI melakukan penyeimbangan berita antara kepentingan pemerintah dan aspirasi masyarakat, lalu reorientasi program yang menuntut adanya repositioning dalam penyiaran berita-berita pembangunan, dan yang terakhir perlunya dilakukan juga pembaharuan format siaran. (vt)

 

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: